Pemkab Melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Syukur Karo-karo DIduga Langgar Menkeu Alihkan DIF RP 10,26 Miliar Untuk Pasca Bencana PON & Pilkada

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

BARETTA Indonesia Lantik DPD Jawa Barat, Target Jadi Ormas Nasional Yang Pemersatu Bangsa.

Pelatihan DPD propinsi Jawa Barat di Mako BARETTA Indonesia kep.bangka Belitung sudah resmi pelantikan di hadir ketua umum DPP BARETTA Indon...

Postingan Populer

Minggu, 11 Januari 2026

Pemkab Melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Syukur Karo-karo DIduga Langgar Menkeu Alihkan DIF RP 10,26 Miliar Untuk Pasca Bencana PON & Pilkada



Buserpresisi ll Kutacane Aceh Tenggara, Pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara melalui Kepala Badandiduga mengalihkan Dana Insentif Fiskal (DIF) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp10,26 miliar untuk membiayai kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), serta penanganan bencana banjir.
Penggunaan dana tersebut dinilai bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 353 Tahun 2024 terkait peruntukan DIF.

DIF 2024 yang diterima Aceh Tenggara dari pemerintah pusat mencapai Rp14,04 miliar, terdiri dari:
Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem: Rp7.253.316.000
Kinerja Percepatan Belanja Daerah: Rp6.787.965.000
Namun, berdasarkan aturan, Rp10,26 miliar dari total DIF tersebut harusnya berada di kas daerah atau tercatat sebagai SILPA, karena tidak direalisasikan sesuai peruntukannya. Fakta di lapangan justru berbeda: dana tersebut disebut telah dipakai untuk membiayai kebutuhan PON, Pilkada, dan bantuan bencana banjir tahun 2024.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI melalui Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V, BPK Perwakilan Aceh, Nomor: 13.B/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025. Dalam laporan itu disebutkan adanya penganggaran ulang dana transfer yang seharusnya dibatasi penggunaannya, termasuk DIF 2024 senilai Rp10.262.274.305.

Ketua DPC LSM Perkara Aceh Tenggara, Izharuddin, mengkritik keras penggunaan dana tersebut. Kepada media ini, Senin (8/12/2025), ia menyebut tindakan itu melanggar aturan karena DIF memiliki peruntukan jelas sesuai keputusan Menkeu.

yakni:
Kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem
Kinerja percepatan belanja daerah
Kinerja penggunaan produk dalam negeri

Kinerja penurunan stunting
“Uang Rp10,2 miliar itu seharusnya berada di kas daerah sebagai SILPA, bukan dipakai untuk PON, Pilkada, atau bencana. Aturannya jelas, dan BPK sudah menemukan pelanggarannya.” tegas Izharuddin.

Ia mendesak Pemkab Aceh Tenggara untuk memberikan penjelasan resmi kepada publik dan meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan BPK tersebut.

( Rmdn & SBR)

0 comments:

Posting Komentar