POLRES Aceh Tenggara mengklaim telah menangani 119 kasus tindak pidana narkotika sepanjang 2025

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

POLRES Aceh Tenggara mengklaim telah menangani 119 kasus tindak pidana narkotika sepanjang 2025

Buserpresisi ll Kutacane Aceh Tenggara Provinsi Aceh, Dari kasus-kasus itu, polisi menangkap 206 tersangka. Angka ini naik diban...

Postingan Populer

Selasa, 20 Januari 2026

POLRES Aceh Tenggara mengklaim telah menangani 119 kasus tindak pidana narkotika sepanjang 2025


Buserpresisi ll Kutacane Aceh Tenggara Provinsi Aceh, Dari kasus-kasus itu, polisi menangkap 206 tersangka. Angka ini naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencatat 113 kasus dengan 192 tersangka.

Kapolres Aceh Tenggara Ajun Komisaris Besar Yulhendri mengklaim seluruh pengungkapan kasus itu dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang berlapis. “Baik berdasarkan laporan masyarakat maupun hasil dari pengembangan kasus,” ujarnya seperti dikutip dari keterangan pers pada Ahad, 18 Januari 2026.

Menurut Yulhendri, dari seluruh total perkara yang ditangani lembaganya, sebanyak 81 kasus telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Sedangkan, 38 kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan.

“Dari data yang kami rangkum, sebagian besar kasus yang ditangani Satresnarkoba telah P21. Tentunya juga saya tegaskan bahwa, seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia.

Yulhendri mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Sebab, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.

“Tidak ada toleransi bagi narkoba. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum,” ucap Yulhendri.

Keterangan Poto: Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, dan jajarannya menerima penghargaan dari Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry, untuk keberhasilannya mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram, atau senilai Rp1,5 miliar. Penghargaan diberikan di Lapangan Setda Kabupaten Aceh Tenggara, Kutacane Lama, Kecamatan Babussalam, 28 April 2025. Dok. Humas Polda Aceh

MHD SABRI

0 comments:

Posting Komentar