Cirebon Kota - Kiyai H. Muhammad, tokoh agama Tugu Dalam Kelurahan Kalijaga Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, menyampaikan dukungan tegas terhadap hasil Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri, termasuk penetapan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tetap berada di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian, pada Kamis (29/01/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Dukungan tersebut disampaikan sebagai respons atas keputusan strategis Komisi III DPR RI yang dinilai memiliki dampak besar terhadap stabilitas keamanan nasional dan arah reformasi institusi kepolisian ke depan, khususnya dalam menjaga profesionalisme Polri agar tetap fokus pada tugas pokok sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Menurut Kiyai H. Muhammad, posisi Polri yang langsung berada di bawah Presiden merupakan bentuk sistem yang sudah tepat secara konstitusional dan historis, karena memungkinkan adanya garis komando yang jelas, cepat, dan tidak tumpang tindih dengan kepentingan birokrasi lain, sehingga Polri dapat bekerja lebih efektif dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks.
Ia menilai bahwa delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang disepakati DPR RI merupakan langkah konkret negara dalam menjawab harapan masyarakat terhadap institusi kepolisian yang profesional, transparan, serta berintegritas, tanpa harus mengubah struktur kelembagaan yang justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Sebagai tokoh agama yang sehari-hari berinteraksi langsung dengan masyarakat, Kiyai H. Muhammad menegaskan bahwa stabilitas keamanan sangat berpengaruh terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan keagamaan, sehingga keberadaan Polri yang kuat dan tidak terpecah oleh kepentingan struktural sangat dibutuhkan demi menjaga keharmonisan di tengah masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan moral dari seluruh elemen masyarakat, termasuk ulama dan tokoh agama, agar proses Reformasi Polri tidak hanya dipahami sebagai kebijakan elite, tetapi sebagai kebutuhan bersama demi terciptanya rasa aman dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lebih lanjut, Kiyai H. Muhammad mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh opini yang menyesatkan terkait isu perubahan kedudukan Polri, serta tetap mempercayakan proses reformasi kepada mekanisme negara yang sah, dengan tetap mengedepankan kritik yang membangun dan berlandaskan niat menjaga persatuan bangsa.
Ia berharap Reformasi Polri yang dipercepat melalui delapan poin kesimpulan Komisi III DPR RI tersebut dapat terus menyentuh aspek peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan pengawasan internal, serta pelayanan publik yang humanis dan berkeadilan, sehingga kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Keputusan DPR RI yang menetapkan Polri tetap di bawah Presiden adalah langkah yang bijak dan berpihak pada kepentingan bangsa,” ujar Kiyai H. Muhammad. “Saya mengajak masyarakat untuk mendukung Reformasi Polri agar semakin profesional, berintegritas, dan mampu menjaga keamanan serta persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.
((A.Rahmat))



0 comments:
Posting Komentar