Dugaan Pemotongan Dana PIP di SMK Ma’arif NU Margasari, Pihak Sekolah Bantah

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Peran Aktif Babinsa Dampingi Tim Monev Dana Dan Pembangunan Desa Kepatihan Wetan

Surakarta - Untuk memastikan Dana Desa digunakan secara optimal untuk pembangunan Desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, Sertu Budio...

Postingan Populer

Senin, 02 Februari 2026

Dugaan Pemotongan Dana PIP di SMK Ma’arif NU Margasari, Pihak Sekolah Bantah



Tegal – Dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di SMK Ma’arif NU Margasari, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal. Informasi tersebut diperoleh dari beberapa siswa penerima PIP yang menyebutkan adanya pemotongan dana bantuan pendidikan yang mereka terima.

Selain dugaan pemotongan, sejumlah siswa juga mengungkapkan bahwa kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) beserta buku tabungan PIP tidak dipegang langsung oleh siswa maupun orang tua, melainkan berada di pihak sekolah. Praktik tersebut dinilai menyalahi prosedur resmi Program Indonesia Pintar, di mana dana bantuan seharusnya diterima secara utuh dan dikelola langsung oleh penerima manfaat.

Program Indonesia Pintar sendiri merupakan bantuan pemerintah yang bertujuan membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengenyam pendidikan, dengan pemanfaatan dana untuk kebutuhan sekolah dan penunjang pembelajaran.
Menanggapi hal tersebut, Kepala SMK Ma’arif NU Margasari membantah adanya pemotongan dana PIP. Ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak melakukan pemotongan dalam bentuk apa pun terhadap dana bantuan yang diterima siswa.

Terkait kepemilikan kartu ATM dan buku tabungan, pihak sekolah menjelaskan bahwa penahanan tersebut hanya dilakukan pada tahap awal pencairan. Hal itu, menurutnya, bertujuan untuk membantu proses pengurusan persyaratan administrasi di perbankan, dan bukan untuk menahan hak siswa atas dana PIP.

Meski demikian, adanya perbedaan keterangan antara siswa dan pihak sekolah menimbulkan perhatian publik. Diharapkan instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan dan pihak pengawas program PIP, dapat melakukan klarifikasi serta penelusuran lebih lanjut agar pelaksanaan Program Indonesia Pintar berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan peserta didik.

[ Team ]

0 comments:

Posting Komentar