Kab Tangerang - Polsek Panongan, Polresta Tangerang, melaksanakan kegiatan patroli dan pemberian imbauan kamtibmas terhadap aktivitas Mata Elang (Matel) atau debt collector di wilayah hukum Polsek Panongan, Senin (2/2/2026).
Kegiatan patroli yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB hingga selesai tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas) akibat praktik penarikan kendaraan yang meresahkan warga.
Adapun lokasi patroli dan pemantauan meliputi sejumlah titik rawan, di antaranya Jalan Raya Boulevard Citra Raya serta Jalan Raya Lugano Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Panongan memberikan imbauan secara langsung kepada para Matel atau debt collector agar tidak melakukan penarikan kendaraan di jalan raya. Petugas juga menegaskan bahwa setiap penarikan kendaraan harus sesuai prosedur hukum, dilengkapi dengan surat tugas resmi serta dokumen yang sah dari pihak perbankan atau lembaga pembiayaan terkait.
Kapolsek Panongan IPTU Irruandy Aritonang, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, sekaligus mencegah potensi konflik yang dapat timbul akibat tindakan penarikan kendaraan secara paksa di ruang publik.
"Polsek Panongan akan terus melakukan patroli dan pengawasan guna menertibkan aktivitas debt collector yang tidak sesuai ketentuan, sehingga situasi kamtibmas di wilayah Panongan tetap aman dan kondusif," tegas Kapolsek.
Melalui kegiatan patroli dan imbauan ini, diharapkan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman tanpa rasa khawatir, serta tercipta lingkungan yang tertib dan kondusif di wilayah hukum Polsek Panongan.
Red/ Toher Sw



0 comments:
Posting Komentar