Andro Oki SH.MH : Diduga Penyalagunaan Dana Zakat di Batu Bara, Inspektorat Harus Profesional

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Jembatan Perintis Garuda, Wujud Negara Hadir Untuk Rakyat

Grobogan – Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin, S.E., M. Han., menghadiri Acara Launching 200 Jembatan Perintis Garuda yang dipimpin...

Postingan Populer

Selasa, 10 Maret 2026

Andro Oki SH.MH : Diduga Penyalagunaan Dana Zakat di Batu Bara, Inspektorat Harus Profesional

Diduga Kisruh terkait pengelolaan dana zakat di Lembaga Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Batu Bara yang telah masuk ke tangan Inspektorat menjadi sorotan publik. Praktisi hukum Andro Oki SH.MH turut memberikan tanggapan terkait kinerja lembaga yang sedang menangani kasus ini.
 
"Kita meminta agar Inspektorat melakukan tugasnya secara profesional, jangan ada indikasi tendensius," ujar Andro Oki SH.MH saat dihubungi melalui selulernya pada Selasa (9/3/2026).
 
Perkara ini bermula dari laporan yang diajukan Sopian terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana zakat. Dana tersebut dikumpulkan setiap bulan dari seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam di wilayah Kabupaten Batu Bara. 

"Yang dilakukan oleh oknum pengurus BAZNAS Kabupaten Batu Bara ada dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat," ungkap Sopian.
 
Selain itu, Sopian juga mengungkapkan adanya oknum pengurus BAZNAS yang merangkap jabatan sebagai kepala desa aktif. 

"Saya heran! Begitu banyaknya orang cerdik pintar dan alim ulama di Kabupaten Batu Bara, namun terkait pengelolaan zakat sangat minim, sehingga harus melibatkan kepala desa aktif. Bahwa ada kesan kalau kepala desa itulah yang paling layak dan mampu sehingga rangkap jabatan pun tetap dipertahankan karena tidak ada yang lain di Kabupaten Batu Bara ini," jelas Sopian.
 
Informasi bahwa laporan dari Sopian yang awalnya diajukan ke Polres Batu Bara kini sedang diproses di Inspektorat Kabupaten Batu Bara. 

Menanggapi viralnya dugaan penyalagunaan dana zakat tersebut, Andro Oki SH.MH menekankan bahwa zakat merupakan hak dari delapan kelompok penerima dan tidak boleh disalahgunakan dalam proses penyalurannya.
 
"Bahwa, informasi yang kami peroleh kalau dana zakat di Kabupaten Batu Bara diduga dipinjamkan kepada warga. Jadi kalau kondisinya seperti ini, berarti oknum pengurus BAZNAS indikasinya telah melakukan penyimpangan," ucap Andro.
 
Andro juga menegaskan, bahwa amanah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dalam pengumpulan, perencanaan, dan penyaluran zakat wajib sesuai dan berdasarkan dengan syariat Islam. 

"Sementara zakat adalah hak penerima. Kalau hak itu wajib dikembalikan kepada pemiliknya, bukan meminjamkannya," papar Andro.
 
Menurut Andro, karena dugaan penyelewengan dana zakat masih dalam proses di Kantor Inspektorat Kabupaten Batu Bara, masyarakat tinggal menunggu hasil prosesnya. 

"Oleh karena itu, dalam melakukan tugasnya pihak Inspektorat harus profesional dan jangan tendensius. Bila Inspektorat melakukan tugasnya tidak netral dan tendensius, maka yang dirugikan adalah warga ASN muslim yang menyetorkan zakatnya kepada BAZNAS di Kabupaten Batu Bara," kata Andro.

(TIM)

0 comments:

Posting Komentar