Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Zakat dan Rangkap Jabatan, Praktisi Hukum Desak Mabes Polri Turun Tangan

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Langkah Preventif Sipropam, Pengawasan Tahanan Diperketat

Tangerang - Guna memastikan situasi keamanan tetap kondusif, anggota piket Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) bersam...

Postingan Populer

Selasa, 14 April 2026

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Zakat dan Rangkap Jabatan, Praktisi Hukum Desak Mabes Polri Turun Tangan

BATU BARA, Buser Presisi.Com - Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditunda. Prinsip ini kembali menjadi sorotan publik terkait penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana zakat dan rangkap jabatan yang hingga kini belum menemukan titik terang. 

Praktisi hukum, Andro Oki, SH., MH., menyoroti kinerja Polres Batu Bara yang dinilai belum maksimal dalam menuntaskan perkara tersebut.
 
Menurut Andro, kasus yang sudah berjalan selama kurang lebih lima bulan ini justru terkesan "nyaman bermukim" di institusi Polres setempat tanpa perkembangan signifikan. 

Padahal, secara prosedur dan fakta, elemen-elemen hukum sudah sangat jelas. "Pelapor, terlapor, bukti, dan aturan yang dilanggar sudah sangat gamblang. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa proses hukum berjalan sangat lambat," ujar Andro Oki.
 
Salah satu poin krusial yang menjadi keluhan adalah kurangnya transparansi dari pihak penyidik. 

Andro menilai bahwa ketidakmampuan menuntaskan kasus ini diduga kuat disebabkan oleh minimnya penyampaian informasi yang dilakukan penyidik. Akibatnya, masyarakat dan terutama pihak pelapor merasa sulit untuk mengikuti perkembangan serta melakukan pengawasan.
 
"Menurut keterangan pelapor, dirinya sudah berulang kali berusaha menghubungi penyidik yang menangani persoalan ini, namun tidak pernah mendapatkan respon. Sikap ini terkesan masa bodoh dan mengabaikan hak pelapor untuk mendapatkan informasi," jelas Andro.
 
Kekecewaan pelapor semakin bertambah karena dalam kurun waktu lima bulan tersebut, hanya satu kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) yang diberikan. 

Setelah itu, tidak ada lagi pemberitahuan atau perkembangan yang disampaikan, sehingga perjalanan kasus ini sulit untuk dikontrol dan diawasi.
 
Andro menegaskan bahwa permasalahan ini bukanlah kasus yang rumit atau berstatus khusus seperti kasus terorisme. Semua pihak dinilai kooperatif dan dapat dikomunikasikan dengan baik. 

Oleh karena itu, penanganan yang berlarut-larut hingga hampir setengah tahun menimbulkan tanda tanya besar.
 
"Regulasi penanganan perkara sudah sangat jelas tertuang dalam Peraturan Kapolri. Kasus ini seharusnya bisa diselesaikan dengan cepat, namun faktanya justru berjalan seperti kasus berat yang memiliki ribuan saksi dan bukti rumit," tambahnya.
 
Melihat kondisi tersebut, Andro Oki meminta agar Markas Besar (Mabes) Polri segera turun tangan. Diperlukan supervisi dan pengawasan langsung agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan atau terkesan diambangkan.
 
Harapannya, dengan adanya intervensi dan pengawasan dari tingkat pusat, proses hukum dapat berjalan lebih transparan, profesional, dan tentunya memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

(TIM)

0 comments:

Posting Komentar