Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil menggulung seorang predator penipuan yang nekat mencoreng institusi TNI. Pelaku yang menggunakan identitas palsu sebagai Perwira Menengah TNI berpangkat Letkol, diringkus setelah melancarkan aksi tipu-tipu dengan modus menjanjikan kelulusan menjadi anggota Korps Baret Merah (Kopassus).
Tersangka berinisial DGR (43), warga Bulakamba, Brebes, diringkus setelah aksi teatrikalnya terbongkar. Kepada korbannya, DGR dengan sangat meyakinkan mengaku sebagai Guru Militer (Gumil) di Cilendek, Bogor, sekaligus anggota aktif Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan ambisi mulia seorang prajurit muda TNI-AD berinisial AFM, yang memiliki impian besar untuk mengabdi di satuan elite Kopassus.
"Pelaku memainkan psikologis korban dengan janji manis bisa memuluskan jalan menuju Kopassus. Kemudian meminta mahar puluhan juta rupiah demi jabatan yang ia tawarkan, padahal semuanya adalah fiktif dan murni penipuan," ujar Kombes Pol Imara Utama.
Aksi penipuan ini bermula pada awal tahun 2026. Melalui perantara, korban yang merupakan seorang PNS bertemu dengan tersangka. Dalam pertemuan tersebut, tersangka DGR tampil sangat meyakinkan sebagai sosok perwira tinggi yang memiliki pengaruh besar di pusat pendidikan militer.
"Tuntutan Pelaku Meminta uang sebesar Rp 66 juta. Korban juga telah mentransfer uang secara bertahap sebanyak 4 kali dengan total mencapai Rp 40 juta melalui mesin EDC dan ATM di wilayah Losari, Cirebon," katanya.
Menurut dia, Kecurigaan mulai timbul saat korban menyadari adanya kejanggalan dalam prosedur yang dijanjikan. Setelah melakukan koordinasi dengan pihak Kodim Brebes dan Polresta Cirebon, jebakan pun disiapkan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memuluskan aksinya. Diantaranya Kaos Loreng TNI Lengan Panjang yang digunakan untuk meyakinkan korban, handphone yang berisi riwayat transaksi dan komunikasi penipuan, KTP, SIM, dan tas hitam.
Saat ini, tersangka DGR telah mendekam di sel tahanan Polresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara yang setimpal.
"Polresta Cirebon mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan dalam pendidikan militer maupun kepolisian dengan imbalan uang," pungkasnya.
((A, RAHMAT))




0 comments:
Posting Komentar