Kota Banjar
Buserpresisi.com
Berkurangnya sumber daya air semakin kompleks pakta itu di sebabkan penyedotan air tanah secara besar besaran di tempat usaha bisa menyebakan dampak kekurangan air.Imbasnya kesemua lingkungan masyarakat di sekitar yang sangat butuh dengan air kena dampaknya. 4/4/2026
Sebanyak 400 yang melakukan usaha penyedotan air tanah namun yang taat dengan peraturan hanya 30 pengusaha yang mengajukan ijin secara resmi DPMPTSP kota Banjar. Dengan minimnya kepatuhan perijinan sedot air tanah hingga dibatasisi waktu 31 maret 2026 ,pemerintah menghimbau agar segera mengurus perijinan sampai saat ini baru 30 pengusaha yang mengurus.
Air tanah itu sangat mudah di askes untuk menjadikan uang sangat cepat karena air adalah kebutuhan sehari hari di kota Banjar, dari hotel, industri hingga usaha komersial lainnya. Ribuan liter setiap harinya air disedot dari perut bumi tatar galuh pasundan.
Namun dengan derasnya air tersimpan sebuah kenyataan yang pahit. Mayoritas pengusaha di wilayah kota Banjar ternyata masih kurang berdisiplin ga mau mengurus surat ijin secara legalitas kata Bily Bertha mengatakan ke wartawan.
Data dari dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu DPMPTSP serta kota Banjar menyajikan angka angka yang menolak dan juga sangat khawatir.
Lanjut Bily batas akhir yang ditentukan pada tanggal 31 maret 2026 kemarin para pelaku pengusaha harus segara ditempuh ijin usaha segera di legalkan. Sampai sekarang pengusaha air tanah masih lemah atau loyo ucapnya.
Menurut beliau ada 370 pelaku usaha yang hingga kini masih beroprasi tanpa ada ijin resmi.
Pedahal walikota kota Banjar menebar surat edaran sejak 12 januari 2026 yang lalu. Diharuskan seluruh pengusaha air tanah segera membereskan administrasi untuk mengoptimalkan pendapatan daerah kota Banjar.
Pedahal DPMPTSP sangat menghimbau agar para pengusaha air tanah tidak terjerat oleh aturan hukum di kemudian hari. Karena ijin bukan urusan birokrasi melainkan peraturan mentri ESDM no 14 tahun 2024. Maka agar segera ditempuh perijinan Tutupnya .(Agus))




0 comments:
Posting Komentar