PANGKALPINANG — Proyek revitalisasi bangunan di SMKN 4 Pangkalpinang yang berada di Jalan Pasir Ketapang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjadi sorotan setelah tim investigasi awak media menemukan dugaan pelanggaran standar keselamatan kerja serta tidak adanya papan informasi proyek di lokasi kegiatan.
Saat melakukan penelusuran di lokasi pada sore hari, tim investigasi mendapati sejumlah pekerja tengah menurunkan material genting dari bagian atas bangunan yang sedang direnovasi. Terlihat enam ruang lokal sedang dalam proses revitalisasi. Namun, di tengah aktivitas pekerjaan tersebut, para pekerja tampak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang semestinya diwajibkan dalam pekerjaan konstruksi.
Beberapa pekerja terlihat bekerja tanpa sepatu safety, padahal material pecahan genting berserakan di area proyek dan berpotensi membahayakan keselamatan para pekerja.
Saat dikonfirmasi di lokasi, salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa mereka sudah beberapa hari bekerja tanpa perlengkapan keselamatan memadai.
“Bang, kami baru sekitar lima hari bekerja di sini. Untuk sepatu safety sebenarnya sudah kami minta kepada kepala sekolah, tapi sampai sekarang belum diberikan,” ungkap salah satu pekerja kepada tim investigasi.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan APD dalam proyek konstruksi. Dalam aturan keselamatan kerja, setiap pekerja wajib dilengkapi perlindungan dasar seperti helm proyek, sepatu safety, sarung tangan, dan perlengkapan lainnya guna meminimalisir risiko kecelakaan kerja.
Tidak hanya persoalan keselamatan pekerja, tim investigasi juga menemukan bahwa proyek revitalisasi tersebut belum memasang papan atau plang informasi proyek di lokasi pekerjaan. Padahal, proyek yang menggunakan anggaran negara, baik APBN maupun APBD, diwajibkan memasang papan informasi sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.
Ketiadaan papan proyek memunculkan pertanyaan terkait transparansi anggaran, nilai proyek, sumber dana, pelaksana kegiatan, hingga masa pengerjaan proyek revitalisasi tersebut.
Tim investigasi awak media kemudian mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala SMKN 4 Pangkalpinang, Ahmad Firmansyah, melalui aplikasi WhatsApp terkait belum tersedianya APD bagi pekerja serta tidak adanya papan proyek di lokasi pekerjaan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah belum memberikan jawaban maupun tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan.
Praktik proyek tanpa papan informasi dinilai berpotensi melanggar aturan keterbukaan informasi publik dan dapat memicu dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Transparansi proyek merupakan kewajiban mutlak agar masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.
Masyarakat pun berharap instansi terkait segera turun melakukan pengawasan terhadap proyek revitalisasi tersebut, terutama menyangkut keselamatan pekerja dan kepatuhan terhadap aturan pelaksanaan proyek pemerintah.




0 comments:
Posting Komentar