Dugaan Perampasan Kendaraan Pernyataan Penyidik Berbeda Jauh dengan Fakta Versi Korban, Restoratif justice Kemauan Penyidik Bukan Permintaan Korban dan Terduga Pelaku

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Bangun Sinergitas Dengan Media, Ditjenpas Babel Gelar Silaturahmi Santai Bersama Wartawan.

PANGKALPINANG — Suasana hangat penuh keakraban terlihat dalam pertemuan silaturahmi antara jajaran pemasyarakatan dan insan pers...

Postingan Populer

Rabu, 13 Mei 2026

Dugaan Perampasan Kendaraan Pernyataan Penyidik Berbeda Jauh dengan Fakta Versi Korban, Restoratif justice Kemauan Penyidik Bukan Permintaan Korban dan Terduga Pelaku

TEBING TINGGI Buser Presisi.Com – Sebuah kasus dugaan perampasan kendaraan bermotor kembali menyita perhatian publik setelah adanya perbedaan fakta yang sangat jauh antara keterangan yang disampaikan pihak penyidik dengan apa yang dialami dan disampaikan langsung oleh korban. 

Perkara ini menyangkut kepemilikan mobil jenis Toyota Rush Tahun 2024 dengan nomor polisi BK 1152 VOD, yang diklaim diserahkan secara sukarela oleh korban, namun dibantah keras dan disebut sebagai tindakan yang dilakukan di bawah tekanan serta ancaman.
 
IPDA NJS, selaku penyidik yang menangani perkara ini, dalam keterangannya di Polres Tebing Tinggi pada Selasa (12/5/2026), menyampaikan pandangan yang mengarah pada tidak adanya unsur pidana perampasan. 

Menurutnya, kendaraan tersebut diserahkan oleh korban kepada pihak penagih utang (Debt Collector) atas dasar kemauan sendiri, tanpa adanya unsur paksaan, ancaman, maupun penekanan.
 
“Bahwa kendaraan itu diserahkan oleh korban secara sukarela, jadi bukan dirampas. Kalau memang ada unsur perampasan, mana mungkin ada foto peletakan kunci di atas meja dan juga ada foto bersama di depan kendaraan,” ujar NJS di hadapan sejumlah awak media. 

Ia juga menambahkan bahwa proses penyelesaian melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ) telah dilaksanakan, dan menegaskan bahwa langkah tersebut adalah inisiatif pihak penyidik, bukan atas permintaan maupun keinginan dari pihak korban maupun terlapor. 

Sebagai bukti pendukung, pihaknya juga mengaku telah memegang dokumen Sertifikat Jaminan Fidusia yang berkaitan dengan kendaraan tersebut.
 
Pernyataan tegas dari penyidik tersebut langsung dibantah habis oleh Koko Kurniawan Zebua, selaku korban yang merasa hak miliknya dirampas. 

Bagi Koko, apa yang disampaikan di hadapan pers itu merupakan rangkaian informasi yang tidak sesuai kenyataan, bahkan diduga kuat adanya rekayasa fakta serta kerja sama yang tidak wajar antara oknum penyidik, pihak penagih utang, dan pihak terkait lainnya.
 
Secara spesifik mengenai bukti foto kunci yang diletakkan di atas meja yang dijadikan dasar argumen penyidik, Koko memberikan penjelasan yang sangat berbeda. 

“Kunci mobil saya diambil paksa dari dalam saku celana saya, sama sekali bukan saya yang meletakkan di atas meja seperti yang mereka tunjukkan dalam foto. Itu semua hanya bagian dari rekayasa untuk menutupi perbuatan yang sebenarnya,” tegas Koko dengan nada kecewa.
 
Lebih jauh, Koko juga membongkar adanya ancaman nyata yang diterimanya dari para terduga pelaku yang berinisial RN, JN, dan orang-orang lainnya.

Saat kejadian berlangsung, ia mendengar secara jelas salah satu pelaku berucap, “Kalau mau aman ikuti saja.” Kalimat itu ternyata bukan sekadar nasihat biasa, melainkan bentuk tekanan psikologis yang sangat kuat.
 
“Saya terpaksa menuruti semua kemauan mereka karena taruhannya adalah keselamatan nyawa. Karena saat itu, istri dan anak saya ada di dalam mobil tersebut. 

Bagaimana mungkin saya berani melawan atau menolak, jika keselamatan keluarga saya nantinya dijadikan sasaran ancaman?” ungkap Koko, menceritakan alasan di balik sikapnya yang tampak menurut saat kejadian berlangsung.

Masih kata Koko, dirinya mempunyai cukup alasan atas dugaan ketidak netralan oknum Penyidik dalam menangani perkaranya. 

"Nanti pada saatnya akan saya paparkan bukti dugaan ketidak netralan itu, berupa SP2HP, WA dengan Penyidik, WA dengan penagih hutang, bukti transfer dan lainnya.
 
Ketidakpercayaan terhadap keterangan yang dibangun oleh pihak penyidik juga disuarakan oleh orang tua korban, A. Zebua. Dengan bahasa yang lugas dan tegas, ia mempertanyakan logika argumen yang menyebutkan penyerahan kendaraan dilakukan dengan suka rela dan keikhlasan.
 
“Siapa orang yang waras, yang mau menyerahkan harta miliknya secara ikhlas dan suka rela begitu saja? Di sini saya hanya mengingatkan para penyidik sebagai sesama manusia. 

"Bekerjalah dengan benar dan jujur. Karena sesuatu yang tidak benar, yang merugikan dan menzalimi orang lain, ingatlah bahwa hukum sebab-akibat atau karma itu pasti ada dan berjalan". Ucap Zebua mengingatkan.
 
Perbedaan narasi yang sangat tajam ini tentu menimbulkan banyak tanda tanya di mata masyarakat. Di satu sisi, aparat penegak hukum menyatakan peristiwa ini adalah penyerahan sukarela tanpa unsur pidana. 

Namun di sisi lain, korban dan keluarganya meyakini telah terjadi tindak pidana perampasan yang disertai ancaman, serta adanya upaya rekayasa fakta yang melibatkan pihak yang seharusnya menegakkan keadilan.
 
Masyarakat pun kini menunggu langkah selanjutnya dari pihak kepolisian. Akankah penyelidikan dilakukan secara mendalam dan objektif dengan menelusuri seluruh fakta yang ada, ataukah kasus ini akan berhenti pada kesimpulan yang dibangun berdasarkan versi keterangan yang dinilai sepihak? 

Kejelasan proses hukum ini sangat dinanti, bukan hanya oleh korban, melainkan juga demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan.

(Suryono)

0 comments:

Posting Komentar