Gudang Limbah Oli Bekas Diduga Ilegal di Tengah Perumahan Gegerkan Warga, Nama Big Bos AMN Disebut.

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Gudang Limbah Oli Bekas Diduga Ilegal di Tengah Perumahan Gegerkan Warga, Nama Big Bos AMN Disebut.

Pangkalpinang – Aktivitas mencurigakan di kawasan permukiman warga kembali menjadi sorotan. Sebuah gudang yang diduga dijadikan ...

Postingan Populer

Jumat, 08 Mei 2026

Gudang Limbah Oli Bekas Diduga Ilegal di Tengah Perumahan Gegerkan Warga, Nama Big Bos AMN Disebut.



Pangkalpinang – Aktivitas mencurigakan di kawasan permukiman warga kembali menjadi sorotan. Sebuah gudang yang diduga dijadikan tempat penampungan limbah oli bekas berskala besar ditemukan berada di kawasan Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, tepatnya di area Perumahan Nilam Permata Residence 2. Keberadaan gudang tersebut disebut-sebut telah lama meresahkan warga sekitar.

Informasi ini terungkap setelah tim investigasi awak media menerima laporan dari masyarakat yang khawatir terhadap dampak lingkungan dan kesehatan akibat aktivitas penyimpanan limbah diduga berbahaya tersebut.

Saat tiba di lokasi, tim investigasi mendapati sebuah bangunan gudang berpagar seng dengan pintu besar tertutup rapat. Lokasinya berada tepat di samping kantor pemasaran Perumahan Residence Permata 2 dan bersebelahan langsung dengan sekolah taman kanak-kanak/TK Pertiwi. Tidak terlihat adanya papan nama perusahaan maupun plang izin usaha di area tersebut.

Namun dari celah bagian dalam gudang, terlihat puluhan hingga ratusan drum besi dalam kondisi kotor dengan bekas tumpahan oli yang tampak menghitam di beberapa bagian lantai. Drum-drum itu tersusun rapi layaknya tempat penampungan skala besar.
Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku aktivitas di gudang tersebut sudah berlangsung cukup lama. Ia menyebut gudang itu diduga milik seorang pengusaha yang dikenal dengan inisial AMN

“Sering terlihat mobil pick up keluar masuk gudang itu, terutama malam dan sore hari. Warga di sini khawatir karena lokasinya dekat rumah dan sekolah anak-anak,” ungkap sumber kepada tim investigasi.

Dari hasil pantauan di lapangan, gudang tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin lingkungan maupun dokumen pengelolaan limbah yang semestinya diwajibkan untuk aktivitas penyimpanan limbah B3. Apalagi oli bekas diketahui termasuk kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dapat mencemari tanah serta sumber air jika tidak dikelola sesuai prosedur.

Selain mengandung logam berat, limbah oli bekas juga memiliki kandungan zat karsinogenik yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan sekitar.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, aktivitas penyimpanan maupun pengelolaan limbah B3 tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Dalam aturan tersebut, pelaku dapat terancam pidana penjara paling lama 3 tahun serta denda maksimal Rp3 miliar.

Keberadaan gudang limbah di tengah kawasan perumahan juga memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan pemerintah daerah dan instansi terkait terhadap aktivitas usaha yang berpotensi merusak lingkungan.
Tim investigasi awak media mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas gudang tersebut.

Langkah cepat dinilai penting guna mencegah kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan, terutama karena lokasi gudang berada di area padat penduduk dan berdekatan dengan fasilitas pendidikan anak-anak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut berinisial AMN belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas penyimpanan limbah oli bekas tersebut.

(HR/TIM) 

0 comments:

Posting Komentar