Cirebon Kota – Upaya pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang sempat meresahkan masyarakat kembali membuahkan hasil, ketika pada Sabtu (30/05/2026) sekitar pukul 18.26 WIB Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan berupa sepeda motor yang terjadi di Jalan Jagasatru Gang Langgar II RT 002 RW 003 Kelurahan Drajat Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, setelah sebelumnya korban melaporkan kehilangan kendaraan miliknya yang raib saat diparkir di area lahan kosong di samping tempat pencucian motor.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Dr. M. Fadlillah, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota setelah menerima laporan dari korban atas nama Billian Azim, laki-laki berusia 28 tahun, warga Karang Mulya RT 001 RW 002 Kelurahan Drajat Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, yang kehilangan sepeda motor Honda Spacy warna putih hitam bernomor polisi E-5071-BA.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada 8 Maret 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di sebuah lahan kosong yang berada di samping tempat pencucian motor di Jalan Jagasatru Gang Langgar II RT 002 RW 003 Kelurahan Drajat Kecamatan Kesambi Kota Cirebon. Namun ketika korban hendak mengambil kembali kendaraan tersebut, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasi dan dinyatakan hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta. Kendaraan yang hilang berupa satu unit sepeda motor Honda Spacy tahun 2011 warna putih hitam dengan nomor polisi E-5071-BA, nomor rangka MH1JFA112BK001892 dan nomor mesin JFA1E1002116 atas nama Billian Azim.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tiga terduga pelaku yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Mereka masing-masing berinisial MZS (20), warga Kota Cirebon, AP alias U (25), warga Kabupaten Cirebon, dan AM alias T (25), warga Kota Cirebon. Ketiganya diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Pengungkapan kasus bermula ketika Unit Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MZS pada Sabtu (30/05/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di wilayah Pasar Sumber Kabupaten Cirebon. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap MZS, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yakni AP alias U dan AM alias T sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Pasar Lemahabang Kabupaten Cirebon.
Dalam pemeriksaan, MZS mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama AP alias U. Kendaraan hasil curian kemudian dijual kepada seseorang berinisial O yang kini masih dalam pencarian petugas. Sepeda motor tersebut dijual dengan harga Rp400 ribu dan hasil penjualan dibagi kepada para pelaku, sebagian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli makanan bersama.
Tidak hanya itu, hasil pengembangan penyidikan juga mengungkap dugaan keterlibatan AP alias U dan AM alias T dalam kasus pencurian sepeda motor lainnya yang terjadi sekitar bulan Ramadan 2026 di kawasan Perumahan Tangkuban Perahu Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon. Kendaraan hasil curian tersebut diduga dijual melalui sistem COD menggunakan media sosial Facebook dan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi korban serta laporan kepolisiannya.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Mio M3 warna hitam tanpa nomor polisi dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa nomor polisi. Selain itu, penyidik juga masih melakukan pengejaran terhadap seorang pria berinisial O yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil tindak pidana tersebut.
Para pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memilih lokasi parkir yang aman dan mudah diawasi. “Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan melalui kantor polisi terdekat atau Layanan Polisi 110. Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dan mencegah kejahatan kendaraan bermotor,” ujarnya.
((A, Rahmat))




0 comments:
Posting Komentar