BANJARNEGARA - Dugaan praktik jual beli proyek aspirasi kembali mencuat di Kabupaten Banjarnegara. Seorang kepala desa (kades) mengaku telah menyerahkan uang muka (DP) sebesar Rp 50 juta kepada salah satu oknum anggota DPRD Banjarnegara yang diduga menawarkan sejumlah titik proyek aspirasi.
Pengakuan tersebut disampaikan oleh seorang Kades di Banjarnegara kepada wartawan pada Senin (22/6/2026). Ia mengaku menjadi korban dugaan transaksi haram yang hingga kini tidak kunjung ada.
Menurut keterangan kades tersebut, dirinya ditawari lima titik proyek aspirasi yang akan dikerjakan di Desa Kades itu dengan total nilai anggaran mencapai Rp 1 miliar.
Sebagai syarat, oknum anggota dewan itu disebut meminta fee di depan 10 persen atau uang tunai sebesar Rp 100 juta dari total nilai anggaran yang dijanjikan.
"Dari lima titik aspirasi yang ditawarkan, total anggarannya sekitar Rp 1 miliar. Saya diminta memberikan 10 persen di depan. Karena belum yakin, saya hanya memberikan DP sebesar Rp 50 juta," ujar Kades.
Ia menjelaskan, tawaran itu disebut-sebut berasal dari jalur aspirasi tingkat Provinsi Jawa Tengah. Dalam prosesnya, oknum anggota dewan itu mengaku memiliki kemampuan untuk mengamankan usulan aspirasi sehingga proyek yang ditawarkan diyakini akan terealisasi.
Namun, setelah menunggu beberapa bulan, proyek yang dijanjikan ternyata tidak muncul dalam daftar kegiatan yang seharusnya diterima desa Kades.
"Saya sempat mengecek ke kecamatan. Ternyata tidak ada judul kegiatan atau proyek yang dijanjikan itu. Artinya, aspirasi yang ditawarkan kepada saya tidak ada," katanya dengan nada lesuh.
Merasa dirugikan, kades tersebut kemudian meminta penjelasan kepada oknum anggota DPRD Banjarnegara. Namun, alih-alih memberikan kepastian mengenai proyek yang dijanjikan, oknum dewan itu justru menawarkan proyek aspirasi lain sebagai pengganti.
"Saya hanya meminta uang yang sudah saya keluarkan dikembalikan terlebih dahulu. Kalau memang ada aspirasi yang benar, baru saya mau membicarakan lagi," ujarnya.
Dugaan Pelanggaran Integritas dan Potensi Tindak Pidana
Praktik jual beli proyek aspirasi tidak hanya mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, tetapi juga berpotensi mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Program aspirasi sejatinya merupakan instrumen untuk menyalurkan kebutuhan masyarakat melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran yang sah.
Aspirasi bukanlah komoditas yang dapat diperjualbelikan maupun dijadikan sarana mencari keuntungan pribadi atau memperkayadiri.
Permintaan fee atau setoran dengan imbalan proyek tertentu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, hingga praktik suap yang bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Kades tersebut juga menceritakan bahwa dirinya bukan satu-satunya pihak yang mengalami kejadian serupa. Ia mengaku mengetahui adanya pihak lain yang diduga menjadi korban dengan pola yang sama.
Munculnya pengakuan tersebut menjadi sinyal penting bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Terlebih, dugaan transaksi melibatkan sejumlah uang dan menyangkut program yang bersumber dari anggaran negara.
Sesuai prinsip praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam dugaan kasus ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada pembuktian berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Namun demikian, transparansi dan keberanian mengungkap dugaan praktik semacam ini menjadi penting agar program aspirasi benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan menjadi ruang transaksi yang merugikan publik.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari oknum DPRD Banjarnegara yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
(Team buserpresisi.com).




0 comments:
Posting Komentar