Diduga Pabrik Arak Skala Besar Beroperasi di Tengah Permukiman Warga, Aparat Diminta Bertindak.

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

​Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Satlantas Polres Kuningan Monitoring Lahan Jagung di Desa Cibulan​

KUNINGAN – Sebagai bentuk nyata dukungan terhadap program pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional, jajaran Satlantas ...

Postingan Populer

Kamis, 18 Juni 2026

Diduga Pabrik Arak Skala Besar Beroperasi di Tengah Permukiman Warga, Aparat Diminta Bertindak.



BANGKA TENGAH – Aktivitas produksi minuman beralkohol tradisional jenis arak dalam skala besar diduga berlangsung di tengah kawasan permukiman warga di Dusun Kayu Besi II, RT 010, Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah. Temuan tersebut terungkap setelah tim investigasi media menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan usaha tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, tim investigasi mendatangi lokasi yang dilaporkan warga. Setibanya di lokasi, tampak ratusan ember berukuran besar berwarna biru dan hijau berjajar di sekitar rumah yang diduga digunakan sebagai tempat fermentasi bahan baku pembuatan arak.

Tak hanya itu, di area tersebut juga terlihat empat tungku api dan sejumlah dandang berukuran besar yang digunakan dalam proses penyulingan minuman beralkohol. Tumpukan kayu bakar dalam jumlah banyak juga terlihat menggunung di sekitar lokasi, diduga sebagai bahan bakar utama dalam proses produksi.

Saat investigasi berlangsung, beberapa pekerja terlihat sibuk menuangkan cairan hasil fermentasi ke dalam dandang-dandang penyulingan. Menariknya, aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka tanpa menunjukkan rasa khawatir meskipun keberadaan tim investigasi diketahui.

Ketika dikonfirmasi, salah seorang pekerja mengaku bahwa usaha pembuatan arak tersebut milik seorang pria bernama Andi yang disebut berasal dari Dusun Merengkan, Desa Benteng, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

Sekitar sepuluh menit kemudian, pekerja tersebut menghubungi pemilik usaha melalui telepon. Tim investigasi pun berkesempatan melakukan konfirmasi langsung. Dalam percakapan tersebut, Andi membenarkan bahwa usaha pembuatan arak tersebut merupakan miliknya.

"Memang benar bang, itu usaha kita, tapi kecil-kecilan," ujar Andi melalui sambungan telepon.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi dari berbagai sumber, Andi disebut bukan pemain baru dalam bisnis pembuatan minuman beralkohol tradisional jenis arak di wilayah Bangka Tengah. Produk yang dihasilkan diduga telah dipasarkan ke berbagai daerah di Pulau Bangka.

Potensi Pelanggaran Hukum. 

Produksi dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin telah diatur dalam berbagai ketentuan hukum. Dalam Pasal 204 KUHP disebutkan bahwa setiap orang yang menjual atau mengedarkan barang yang diketahui berbahaya bagi kesehatan atau nyawa dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun. Apabila mengakibatkan kematian, ancaman hukuman dapat meningkat hingga 20 tahun penjara.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga mengatur larangan memproduksi dan mengedarkan pangan olahan tanpa izin edar resmi, termasuk izin dari BPOM. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Di tingkat daerah, sejumlah Peraturan Daerah (Perda) umumnya juga mengatur larangan produksi, penyimpanan, maupun peredaran minuman beralkohol tradisional tanpa izin, dengan ancaman sanksi pidana ringan maupun denda.

Warga Resah, Aparat Diminta Turun Tangan
Keberadaan aktivitas produksi arak berskala besar di lingkungan permukiman warga menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Selain persoalan legalitas usaha, warga juga mempertanyakan dampak yang dapat ditimbulkan terhadap keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga potensi gangguan ketertiban umum.

Atas temuan tersebut, tim investigasi media mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Polres Bangka Tengah, untuk segera melakukan pengecekan lapangan serta mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Masyarakat berharap aparat tidak menutup mata terhadap aktivitas yang diduga berlangsung secara terang-terangan tersebut, sehingga penegakan hukum dapat berjalan adil dan memberikan rasa aman bagi warga sekitar.

(HR/TIM) 

0 comments:

Posting Komentar