Diduga Pengelolaan Limbah Buluh Ayam di wilayah Desa Kerandon, Talun, Cirebon Tak Miliki Izin Resmi

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Diduga Pengelolaan Limbah Buluh Ayam di wilayah Desa Kerandon, Talun, Cirebon Tak Miliki Izin Resmi

Cirebon, 11 Juni 2026 – Sebuah lokasi pengelolaan limbah buluh ayam yang beroperasi di wilayah Desa Kerandon, Kecamatan Talun, K...

Postingan Populer

Kamis, 11 Juni 2026

Diduga Pengelolaan Limbah Buluh Ayam di wilayah Desa Kerandon, Talun, Cirebon Tak Miliki Izin Resmi

Cirebon, 11 Juni 2026 – Sebuah lokasi pengelolaan limbah buluh ayam yang beroperasi di wilayah Desa Kerandon, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, diduga tidak mengantongi perizinan resmi, baik dari pemerintah desa setempat maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon. Dugaan ini muncul setelah warga sekitar melaporkan adanya aktivitas yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat.pada hari kamis tgl,11/62026.
 
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun, lokasi tersebut telah berjalan selama beberapa waktu, namun hingga kini belum ada bukti dokumen izin yang sah yang ditunjukkan oleh pihak pengelola bernama inisial (A), Baik persetujuan lokasi dari pemerintah desa maupun izin lingkungan dari instansi terkait dinyatakan belum diterbitkan.
 
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekhawatirannya. “Setiap hari sering terlihat kendaraan masuk membawa limbah buluh ayam. Baunya sangat menyengat dan kadang air rembesannya mengalir ke sawah dan saluran air sekitar. Kami sudah menanyakan soal izinnya, tapi tidak ada yang bisa memperlihatkannya,” ujarnya, Kamis (11/6).
 
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Desa Kerandon menegaskan bahwa pihaknya belum pernah menerima permohonan izin maupun mengeluarkan surat persetujuan operasional untuk kegiatan tersebut. “Sampai saat ini tidak ada pihak pengelola yang datang mengajukan permohonan izin ke kantor desa. Jika benar beroperasi tanpa izin, maka hal itu jelas melanggar aturan yang berlaku,” tegasnya.
 
Sementara itu, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon menyatakan bahwa setiap usaha pengelolaan limbah ternak wajib memiliki izin resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pengelolaan limbah harus dikelola dengan standar yang benar agar tidak mencemari tanah, air, maupun udara. Kegiatan yang berjalan tanpa izin dikategorikan ilegal dan dapat dikenakan sanksi tegas,” jelasnya.
 
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola lokasi tersebut belum dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan maupun klarifikasi. Pemerintah Desa Kerandon bersama tim dari DLH Kabupaten Cirebon berencana segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan fakta di lapangan dan mengambil langkah penanganan demi melindungi lingkungan dan kenyamanan warga.

((Rahmat))

0 comments:

Posting Komentar