Tangerang- Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang jatuh pada 1 Juli mendatang, jajaran Unit Reskrim Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, memberikan “kado” istimewa bagi warga dengan berhasil meringkus seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan.
Prestasi ini menjadi wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan pelindungan kepada masyarakat, sejalan dengan semangat Hari Bhayangkara tahun ini.
Kronologi Pengungkapan
Tersangka berinisial A.S. (31) berhasil dibekuk petugas pada Kamis (25/6/2026) dini hari di wilayah Kampung Talagasari, Kecamatan Cikupa. Penangkapan ini merupakan buah dari kerja keras dan pengembangan penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor milik warga bernama Siti Khalimatu Sha’diyah yang terjadi pada 14 Januari 2026 lalu di Kampung Waru, Desa Pasir Jaya.
Dalam aksinya, tersangka A.S. beraksi bersama rekannya dengan modus merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T. Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyelamatkan satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, lengkap dengan STNK, kunci kontak, serta barang bukti pendukung lainnya seperti jaket, helm, dan kunci letter T yang digunakan saat beraksi.
Komitmen Polisi Jelang Hari Bhayangkara
Kanit Reskrim Polsek Cikupa, IPDA Syaiful Rusdiansyah, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan.
”Penangkapan ini adalah bentuk dedikasi kami. Menjelang Hari Bhayangkara ke-80, kami ingin memastikan bahwa setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan serius. Kami berkomitmen untuk terus memburu pelaku kejahatan lainnya yang masih DPO agar tercipta situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Cikupa,” ujar IPDA Syaiful.
Senada dengan hal tersebut, Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi M. Indra Waspada Amirulloh, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri, S.TK., S.I.K., M.H., memberikan apresiasi tinggi kepada tim Unit Reskrim.
”Keberhasilan ini adalah kado dari Polsek Cikupa untuk masyarakat di momen Hari Bhayangkara ke-80. Kami ingin masyarakat merasa tenang. Kami tidak akan berhenti di sini dan akan terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana,” tegas Kapolsek.
Imbauan bagi Masyarakat
Pihak kepolisian juga mengimbau warga agar tetap meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan pribadi, terutama dengan menambahkan kunci pengaman ganda saat parkir. Masyarakat diminta tidak ragu untuk segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana.
Saat ini, tersangka A.S. telah ditahan di Mapolsek Cikupa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku
(𝙏𝙤𝙝𝙚𝙧 𝘼𝙨𝙬𝙞)




0 comments:
Posting Komentar