Kompak..!! Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Kepatihan Wetan Kawal Penyelesaian Perkara ( Restorative Justice ) Oleh Kejari Surakarta

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Transformasi Pelayanan Polresta Tangerang, Layanan SIM dan SKCK Keliling di Hari Libur

Polresta Tangerang terus menunjukkan komitmen memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Menyadari kesibukan masyara...

Postingan Populer

Rabu, 03 Juni 2026

Kompak..!! Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Kepatihan Wetan Kawal Penyelesaian Perkara ( Restorative Justice ) Oleh Kejari Surakarta

Surakarta - Babinsa Kepatihan Wetan Sertu Budiono Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta bersama Bhabinkamtibmas hadiri Penyelesaian Perkara ( Restorative Justice ) oleh Kejaksaan Negeri Surakarta Bertempat di Ruang Bale Banyu Baning Jl. Pamedan Kelurahan Kepatihan Wetan Kecamatan Jebres Kota Surakarta. Rabu (03/06/2026) Pkl 09.30 Wib sd selesai.

Adapun perkara dalam penyelesaian tersebut tentang Pemakaian Narkoba jenis sabu dan sebagai tersangka an. Muhammad Mulyadi alias mamad bin Dulla warga RT 7 RW 2 Kampung Sidorejo Kel Mangkubumen Banjarsari dan an. Priyatno alias Supri bin mangun Rt 7 Rw 1 warga kampung Sidorejo Kel Mangkubumen Banjarsari dengan barang bukti 0,2 gram jenis sabu.

Sertu Budiono menyampaikan dengan adanya Permohonan Restorative Justice ini yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung sangat berguna dalam membantu menyelesaikan masalah di tengah masyarakat. Sebab, hukum adat sebagai perwujudan kearifan lokal digunakan sebagai pendekatan penyelesaian masalah secara kekeluargaan dan musyawarah ,’jelasnya

Dalam kesempatan tersebut dihadiri oleh Dr. Supriyanto. SH,MH ( Kajari Surakarta ), Bagyo Wibowo.SH ( Kasi Pidum Kejari Surakarta ), Perwakilan BNN Kota Surakarta, Para Jaksa Penuntut umum, Sertu Budiono ( Babinsa ), Brigadir Joko Supriyanto ( Bhabinkamtibmas ), Unit Reskrim Polresta Surakarta, Enny Susilowati, SH, MH ( Lurah Kepatihan Wetan ) dan para Staf Kejari Surakarta.

Sertu Budiono menambahkan untuk Permohonan Proses Restorativ Justice tersebut akan diajukan oleh Kejaksaan Negeri Surakarta dan berharap mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung serta sambil menunggu putusan tersebut untuk kedua tersangka akan dikembalikan ke Lembaga Permasyarakatan Surakarta

Lebih lanjut,,Dan apabila pengajuan proses RJ mendapatkan Persetujuan dari Kejagung, kedua tersangka akan menjalani rehabilitasi di RSJD Dr. Arif Zainuddin Jebres dalam pengawasan ketat dari tim BNN Kota Surakarta dan staf Pidum Kejari Surakarta.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

0 comments:

Posting Komentar