WONOSOBO – Tim KJN mengungkap hasil investigasi lapangan terkait pelaksanaan Program Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di sejumlah desa di Kabupaten Wonosobo. Program yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024 tersebut diduga tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP), khususnya terkait pengadaan mesin dan sarana pendukung.
Program TPS3R dibangun sebagai upaya pemerintah mengoptimalkan pengelolaan sampah menyusul kondisi Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Wonorejo yang dinilai sudah kritis. Sebanyak lima desa menjadi penerima manfaat, yakni Desa Sendangsari (Garung), Desa Adiwarno (Selomerto), Desa Semayu (Selomerto), Desa Kapencar (Kertek), dan Desa Sojokerto (Leksono).
Dalam investigasinya, Tim KJN mendatangi lokasi TPS3R di Desa Adiwarno dan Desa Sojokerto serta melakukan konfirmasi kepada pemerintah desa dan para pekerja. Salah seorang pekerja mengaku telah bekerja sekitar lima bulan dengan gaji Rp2.500.000 per bulan. Ia juga menyampaikan bahwa mesin yang tersedia dinilai belum mampu mengolah seluruh sampah yang masuk.
Menurut keterangannya, sebagian sampah plastik bahkan masih dipisahkan dan dibakar secara manual karena keterbatasan kapasitas alat yang tersedia.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, Tim KJN menduga mesin pencacah sampah yang terpasang di beberapa TPS3R merupakan mesin rakitan berbasis diesel dengan kapasitas yang dinilai tidak sesuai kebutuhan. Selain itu, proses pemilahan sampah disebut masih dilakukan secara manual menggunakan peralatan sederhana, sedangkan pembakaran sampah juga masih dilakukan secara manual.
Tim KJN menilai apabila dugaan tersebut benar, maka kondisi tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun SOP program TPS3R yang semestinya dilengkapi sarana pengolahan sampah yang memadai sesuai petunjuk teknis pemerintah.
Program TPS3R dengan nilai anggaran sekitar Rp5 miliar tersebut disebut meliputi pembangunan gedung, pengadaan mesin pengolah sampah, alat pemilah, fasilitas pembakaran, kendaraan roda tiga, serta perlengkapan operasional lainnya.
Tim KJN juga mempertanyakan kesesuaian spesifikasi barang yang diterima oleh desa-desa penerima manfaat, mengingat menurut hasil investigasi terdapat perbedaan kondisi fasilitas antar lokasi.
Pada 14 April 2026, Tim KJN mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wonosobo untuk meminta klarifikasi. Namun, Kepala Dinas disebut tidak dapat ditemui karena sedang mengikuti rapat. Tim kemudian diterima oleh pejabat di lingkungan sekretariat DLH.
Dalam pertemuan tersebut, pihak DLH menjelaskan bahwa pengadaan barang telah dilaksanakan sesuai prosedur dan barang dikirim langsung ke desa penerima manfaat. Namun, menurut Tim KJN, sejumlah pertanyaan terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi mesin dan kondisi operasional di beberapa TPS3R belum memperoleh penjelasan yang memuaskan.
Tim KJN juga menyatakan telah berupaya meminta keterangan langsung kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup, namun hanya memperoleh jawaban singkat bahwa penjelasan telah disampaikan melalui Sekretaris Dinas dan staf terkait.
ketum KJN Cakmet berharap Kementerian Lingkungan Hidup maupun aparat penegak hukum dapat melakukan inspeksi kelapangan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan Program TPS3R di lima desa penerima manfaat tersebut.
apabila ditemukan adanya penyimpangan dari ketentuan maupun spesifikasi yang telah ditetapkan, maka hal tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi lebih lanjut dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo terkait substansi dugaan tersebut.
( tim KJN )




0 comments:
Posting Komentar