Polres Kuningan Bongkar 11 Kasus Narkoba, 12 Tersangka Ditahan dan 5 Orang Residivis

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Pembinaan Satkamling Polda Jabar di Polres Cirebon Kota Perkuat Peran Warga Jaga Keamanan Lingkungan

Cirebon Kota – Upaya memperkuat sistem keamanan lingkungan terus dilakukan melalui kegiatan Pembinaan dan Koordinasi Satuan Keam...

Postingan Populer

Selasa, 14 Juli 2026

Polres Kuningan Bongkar 11 Kasus Narkoba, 12 Tersangka Ditahan dan 5 Orang Residivis

KUNINGAN–Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika selama periode Mei hingga Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 12 tersangka yang kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar didampingi Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo mengatakan, seluruh perkara yang berhasil diungkap saat ini masih dalam tahap penyidikan. Dari belasan tersangka yang diamankan, lima orang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, mayoritas pernah terjerat perkara peredaran sabu.

"Selama periode Mei hingga Juli, kami berhasil mengungkap 11 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika. Seluruh perkara masih dalam proses penyidikan dan sebanyak 12 tersangka telah kami amankan serta dilakukan penahanan," ujar AKBP Ali Akbar saat konferensi pers, Selasa (14/7).

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita sebanyak 90 paket sabu dengan berat total 125,21 gram. Jika dipasarkan secara ilegal, nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp200 juta.
Selain sabu, polisi juga mengamankan dua batang atau dua pot tanaman ganja, 24 butir psikotropika, serta 3.847 butir obat keras tertentu (OKT) dari berbagai jenis yang diduga diedarkan secara ilegal.

Kapolres menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui aparat. Salah satunya dengan sistem tempel, yakni meletakkan barang haram di lokasi tertentu yang telah disepakati dengan pembeli. Selain itu, sebagian pelaku menggunakan metode cash on delivery (COD) dengan bertemu langsung saat melakukan transaksi.
"Modus yang digunakan beragam, ada yang menggunakan sistem tempel di titik yang telah ditentukan, ada juga yang melakukan transaksi secara langsung melalui sistem COD," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai jenis barang bukti yang ditemukan.
Untuk kasus sabu, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sementara tersangka kasus ganja dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Adapun untuk perkara psikotropika, penyidik menerapkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

Sedangkan pelaku peredaran obat keras tertentu dijerat Pasal 435 serta Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, Polres Kuningan akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.

((A, Rahmat))

0 comments:

Posting Komentar