CIREBON – Komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan keras terbatas kembali dibuktikan dengan hasil yang sangat menggembirakan sekaligus menunjukkan keseriusan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Cirebon. Sepanjang periode Mei hingga Juli 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap sebanyak 26 kasus peredaran gelap narkotika dan obat keras terbatas, sekaligus mengamankan 26 tersangka yang tersebar di 18 kecamatan dalam wilayah hukum Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (23/7/2026) bahwa dari seluruh 26 Laporan Polisi (LP) yang berhasil diungkap, seluruh tersangka berjenis kelamin laki-laki. Rinciannya, tiga tersangka merupakan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan inisial B, AH, dan AJ, satu tersangka terlibat kasus tembakau sintetis sekaligus sediaan farmasi berinisial MA, serta 22 tersangka lainnya terbukti terlibat dalam peredaran obat-obatan keras terbatas tanpa izin edar.
"Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya. Ini merupakan komitmen kami untuk terus menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu demi menciptakan situasi keamanan, ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di Kabupaten Cirebon," tegas Kombes Pol. Imara Utama.
Dipaparkan lebih lanjut, dari 26 tersangka yang diamankan, sebanyak tiga orang di antaranya merupakan residivis atau pelaku berulang atas kasus serupa, yaitu SL, HF, dan AM. Sementara jika ditinjau dari latar belakang profesi, para tersangka terdiri dari sembilan orang buruh harian lepas, tujuh orang belum bekerja, enam orang wiraswasta, dua orang karyawan swasta, satu orang sopir, dan satu orang pelajar. Hal ini menunjukkan bahwa bahaya peredaran barang terlarang ini menyasar berbagai lapisan masyarakat dan perlu diwaspadai bersama.
Pengungkapan kasus-kasus tersebut tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Cirebon. Kecamatan Sumber dan Kecamatan Gebang menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak, masing-masing tercatat tiga tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya disusul Kecamatan Weru, Ciledug, Palimanan, dan Pabedilan yang masing-masing tercatat dua TKP. Sementara kecamatan lainnya yang turun tangan dalam pengungkapan meliputi Greged, Klangenan, Dukupuntang, Lemahabang, Babakan, Gunungjati, Astanajapura, Tengah Tani, Arjawinangun, Plered, Susukan, dan Waled, yang masing-masing tercatat satu TKP.
Dari seluruh rangkaian pengungkapan yang dilakukan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup besar jumlahnya, berupa: 45,77 gram sabu, 21,12 gram tembakau sintetis, 6.479 butir obat Trihexyphenidyl, 11.041 butir obat Tramadol, 15 butir obat DMP, uang tunai sebesar Rp3.799.000, 26 unit telepon genggam, 10 buah tas, enam buah timbangan digital, empat unit sepeda motor, serta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk mengemas dan mengedarkan barang-barang haram tersebut.
Kombes Pol. Imara Utama menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan kerja tunggal kepolisian, melainkan hasil dari operasi rutin dan razia gabungan yang dilakukan Polresta Cirebon bersama jajaran TNI serta Pemerintah Daerah di sejumlah lokasi yang dinilai menjadi titik rawan peredaran narkotika, termasuk di lingkungan tempat hiburan malam.
"Hasil pengungkapan ini adalah wujud nyata kerja keras bersama antara Polri, TNI, dan Pemerintah Daerah dalam melindungi masyarakat Kabupaten Cirebon dari ancaman bahaya narkotika. Kami memohon doa dan dukungan seluruh elemen masyarakat agar upaya pemberantasan narkoba dapat terus dilakukan hingga ke akar-akarnya. Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh kepolisian saja, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat untuk saling menjaga lingkungannya," ujarnya menekankan.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, baik dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat maupun melalui layanan Call Center 110 agar laporan dapat segera ditindaklanjuti.
Keberhasilan yang diraih Polresta Cirebon turut mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Cirebon. Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, H. Imam Ustadi, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas nama Bupati Cirebon atas keberhasilan jajaran Polresta Cirebon dalam mengungkap berbagai kasus narkotika dan obat keras terbatas yang dinilai telah sangat membantu menjaga ketertiban serta memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat Cirebon.
Sementara itu, Dansatlak Gakkumwal Dandenpom III/3 Cirebon, Lettu Cpm Ujang Dahlan, juga menegaskan bahwa pihaknya dari jajaran Polisi Militer akan terus bersinergi dan bekerja sama erat dengan jajaran Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat di dalamnya.
Atas perbuatannya, para tersangka yang terlibat dalam kasus sabu dan tembakau sintetis kini dijerat berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Sedangkan bagi 22 tersangka yang terbukti mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin, mereka dijerat berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda paling banyak mencapai Rp5 miliar.
((A, Rahmat))




0 comments:
Posting Komentar