CIREBON KOTA — Polres Cirebon Kota melalui jajaran Polsek Seltim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi justru di tengah peristiwa kebakaran rumah warga di Kampung Penggung Utara, Kelurahan Harjamukti, Kota Cirebon. Peristiwa yang memanfaatkan musibah korban ini terjadi pada tanggal 12 Agustus 2026 lalu, dan kini telah diungkap lengkap dengan pengamanan dua orang tersangka beserta seluruh barang bukti yang disita.
Kasus ini diungkap secara resmi dalam acara pemberitaan pers (press release) yang digelar di Polsek seltim guna menyampaikan kronologi lengkap, hasil penyelidikan, serta langkah hukum yang telah diambil terhadap pelaku. Kejahatan ini dinilai sangat memprihatinkan karena dilakukan oleh oknum yang justru turut hadir membantu saat korban sedang tertimpa musibah besar, namun diam-diam memanfaatkan situasi untuk mengambil harta benda milik korban.
Kronologi Kejadian: Membantu Namun Justru Mengambil Harta Korban
Berdasarkan keterangan yang diungkapkan oleh Kapolres Cirebon kota,AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., bersama peristiwa ini bermula ketika terjadi kebakaran di sebuah rumah warga di Kampung Penggung Utara, Harjamukti, pada tanggal 12 Agustus lalu. Saat api mulai berkembang dan warga berdatangan untuk membantu memadamkan api serta mengevakuasi barang-barang milik korban, dua orang yang kini menjadi tersangka — berinisial SS dan SP — juga ikut berada di lokasi.
Di tengah kepanikan dan keributan akibat kebakaran, kedua pelaku justru memanfaatkan situasi tersebut untuk berbuat jahat. Saat sedang terlibat dalam proses evakuasi barang milik korban, mereka diam-diam mengambil sebuah tas yang diketahui berisi uang tunai serta perhiasan emas milik korban. Setelah mengambil tas tersebut, keduanya pergi meninggalkan lokasi dan membagi hasil curian tersebut.
Korban baru menyadari kehilangan barang berharganya setelah suasana mulai tenang dan api berhasil dipadamkan. Segera setelah mengetahui tas berisi uang dan perhiasan hilang, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian di Polsek Seltim untuk ditindak lanjuti.
Hasil Penyelidikan Cepat dan Pengamanan Pelaku
Menyambut laporan yang masuk, pihak Kapolsek Seltim AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H.,langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan secara intensif dan menyeluruh. Personel kepolisian segera turun ke lokasi, mengamankan tempat kejadian perkara, serta menghimpun keterangan dari saksi-saksi yang hadir saat kejadian berlangsung.
Berkat ketelitian dan kecepatan tim penyelidik, pihak Polsek seltim berhasil mengidentifikasi dan segera mengamankan kedua orang yang diduga kuat sebagai pelaku, yaitu SS dan SP. Pengamanan dilakukan tanpa perlawanan, dan dari kedua tersangka berhasil disita seluruh barang bukti hasil pencurian yang telah dilakukan.
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan:
- Uang tunai sebesar Rp47.500.000,-
- Perhiasan emas berupa kalung, gelang, serta bandul emas
Seluruh barang bukti tersebut telah dikembalikan ke pihak korban, dan kini menjadi bagian tak terpisahkan dari berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Penerapan Pasal dan Ancaman Pidana
Atas perbuatan yang telah dilakukan, kedua tersangka dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) huruf d dan g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengatur secara khusus pencurian yang dilakukan dalam keadaan tertentu yang memperberat sanksi, salah satunya dilakukan pada waktu kebakaran, banjir, gempa bumi, atau kejadian lain yang serupa — persis seperti yang terjadi dalam kasus ini.
Dengan demikian, perbuatan yang dilakukan oleh SS dan SP merupakan tindak pidana yang diperberat karena memanfaatkan keadaan darurat dan musibah yang sedang dialami korban. Ancaman pidana maksimal bagi pelaku yang melanggar ketentuan tersebut adalah penjara selama-lamanya 7 tahun.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan proses penyidikan sedang berjalan guna melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan untuk dilanjutkan ke sidang pengadilan.
Pernyataan dan Imbauan Pihak Kepolisian
Dalam kesempatan press release tersebut, pihak Polsek Seltim AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H,, menegaskan bahwa tindakan memanfaatkan musibah orang lain untuk berbuat kejahatan adalah perbuatan yang sangat tercela dan tidak akan dibiarkan begitu saja. Polres Cirebon kota senantiasa berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum, sekalipun pelakunya adalah orang-orang yang terlihat ikut membantu di lokasi kejadian.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto, juga menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat, antara lain,Tetaplah saling membantu saat ada warga yang tertimpa musibah, namun senantiasa waspada dan menjaga barang berharga milik diri sendiri maupun tetangga, Jangan ragu melaporkan kepada pihak berwenang apabila melihat gerak-gerik yang mencurigakan di lokasi kejadian maupun di lingkungan tempat tinggal.
Percayakan penanganan perkara kepada pihak kepolisian, dan biarkan hukum berjalan secara adil dan transparan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa kepolisian senantiasa hadir dan bertindak cepat melindungi masyarakat dari segala bentuk kejahatan, sekecil apa pun dan dalam situasi apa pun. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga sekaligus peringatan bagi siapa saja yang berniat memanfaatkan kesulitan orang lain untuk mengambil keuntungan pribadi — kejahatan akan tetap kejahatan, dan hukum pasti akan menindak tegas.
((A, Rahmat))




0 comments:
Posting Komentar