Polres Wonosobo Ungkap Perampokan SPBU Selokromo, Senpi Rakitan dan Uang Rp467 Juta Disita

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Baru Keluar Penjara, Sincan Kembali Ditangkap Polda Babel Didepan Pintu Lapas.

Bangka belitung, Baru keluar dari penjara, seorang mantan narapidana narkoba langsung dijemput Ditresnarkoba Polda Bangka Belitu...

Postingan Populer

Selasa, 18 Agustus 2026

Polres Wonosobo Ungkap Perampokan SPBU Selokromo, Senpi Rakitan dan Uang Rp467 Juta Disita


WONOSOBO — Polres Wonosobo mengungkap perkembangan penyidikan kasus pencurian dengan kekerasan di SPBU Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo. Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menyita satu senjata api rakitan jenis revolver beserta peluru serta barang bukti hasil kejahatan dengan nilai total mencapai Rp467,843 juta.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di ruang kantor SPBU Selokromo, Jalan Wonosobo–Banyumas, Desa Selokromo, Kecamatan Leksono. Perkara tersebut dilaporkan pada 10 Agustus 2026 dan kemudian ditangani oleh Polres Wonosobo.

Dalam perkembangan penyidikan, seorang tersangka berinisial AR, 53 tahun, menyerahkan diri kepada polisi pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Polisi menyebut AR sebagai pelaku utama yang berperan dalam merencanakan dan mengatur pelaksanaan aksi, termasuk upaya menghilangkan barang bukti setelah kejadian.

AR diketahui pernah menjabat sebagai manajer SPBU Selokromo pada 2006 hingga 2009. Dari tersangka tersebut, penyidik menyita uang hasil kejahatan sebesar Rp260,421 juta. Polisi juga mengamankan Toyota Vios dan Honda HRV yang diduga digunakan dalam rangkaian aksi.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka RAT. Dari rumah RAT, polisi menemukan satu senjata api rakitan jenis revolver warna silver beserta peluru jenis PL22. Senjata tersebut kini diamankan polisi sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan mengatakan, penyitaan senjata api rakitan menjadi salah satu temuan penting dalam pengembangan perkara. Polisi masih mendalami asal-usul senjata tersebut serta keterkaitannya dengan rangkaian aksi pencurian dengan kekerasan di SPBU Selokromo.

“Dalam pengembangan perkara, kami berhasil mengamankan satu senjata api rakitan jenis revolver beserta pelurunya. Saat ini senjata tersebut masih kami dalami, termasuk kepemilikan dan kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi,” ujar Arif.

Selain senjata api, polisi menemukan lokasi yang diduga digunakan untuk membakar atau memusnahkan barang bukti di jembatan lama Rejasa, Desa Gayam, Kabupaten Banjarnegara. Dari lokasi tersebut ditemukan sisa pembakaran berupa kotak DVR CCTV dan bagian resleting rompi atau jaket.

Hingga Selasa, 18 Agustus 2026, polisi telah mengamankan uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp408,743 juta. Sejumlah barang hasil kejahatan juga disita, antara lain sepeda motor Yamaha NMAX, Honda Beat, tiga unit telepon seluler, serta sepatu dengan nilai taksiran Rp59,1 juta.

Total nilai barang bukti hasil kejahatan yang telah diamankan mencapai Rp467,843 juta. Polisi masih melakukan penelusuran terhadap uang maupun barang hasil kejahatan yang belum ditemukan.

Arif mengatakan, penyidik masih memburu satu orang DPO berinisial AD serta terus mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang DPO dan penelusuran terhadap barang bukti lainnya. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.

Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

(Yudhi)
Uploaded Image

0 comments:

Posting Komentar