Buser presisi com. — Polres Cirebon Kota melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar penertiban rutin di tempat hiburan malam jenis Karaoke A pada dini hari Minggu, 18 Oktober 2026. Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban umum serta mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kota Cirebon.
Operasi berlangsung mulai pukul 00.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al Afghany. Kegiatan ini melibatkan sebanyak 4 orang perwira dan 24 personel Satresnarkoba, sehingga pemeriksaan dapat berjalan menyeluruh di seluruh area lokasi hiburan malam tersebut.
Saat tiba di lokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh, meliputi:
1. Pengecekan ruangan-ruangan di dalam tempat hiburan
2. Pemeriksaan barang bawaan pengunjung maupun karyawan
3. Pengecekan administrasi dan kelengkapan izin usaha
4. Pelaksanaan tes urine di tempat bagi sejumlah pengunjung
Dari pelaksanaan razia tersebut, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah botol minuman keras berbagai merek yang diduga beredar tanpa izin. Selain itu, satu orang pria berinisial A.S. turut diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran yang ditemukan di lokasi.
Sementara itu, tes urine yang dilakukan terhadap tiga orang pengunjung, terdiri atas satu perempuan dan dua laki-laki, menunjukkan hasil negatif seluruhnya. Artinya, tidak ada pengunjung yang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika pada saat pemeriksaan berlangsung
"Langkah ini dilakukan guna memastikan tidak ada peredaran maupun penyalahgunaan zat terlarang di area hiburan malam tersebut," ungkap pihak Satresnarkoba Polres Cirebon Kota.
Penertiban seperti ini akan terus dilakukan secara rutin dan mendadak guna memberikan efek jera serta menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat. Pengelola tempat hiburan diimbau untuk senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak melayani pembelian minuman keras di luar ketentuan, serta mencegah segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum di lingkungan usahanya.
((A, Rahmat))




0 comments:
Posting Komentar