BUSER PRESISI .COM Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan pemeriksaan terhadap empat orang pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Aceh terkait pelaksanaan pembinaan pelatihan guru.
“Beberapa orang sudah kita mintai keterangan, kata Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri, saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (25/7/2024).
Menurut Kajari, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya kejari Provinsi Aceh terhadap sejumlah orang , baru pada tahap permintaan keterangan. Tidak hanya pejabat Disdik, katanya, sejumlah pihak lainnya yang diduga terkait dengan kegiatan tersebut juga ikut dimintai keterangan.pungkasnya kepada awak media .
Suhendri kejari Provinsi Aceh mengatakan, permintaan keterangan sebenarnya sudah dimulai sejak awal beberapa waktu yang lalu sebelum ia ditugaskan di Banda Aceh. “Sebelum saya masuk lagi berjalan tapi tidak terlalu mendalam. Kita panggil lagi. Ketika saya, sudah dua kali (mereka dimintai keterangan),” ujar Kajari yang mulai bertugas di Banda Aceh sejak 21 Mei 2024.maka pemeriksaan terhadap pejabat tersebut harus kita lakukan yang lebih mendalam lagi katanya " Suhenri .
Ia menjelaskan kita harus ber hati-hati melakukan pemeriksaan kasus tersebut karena ini menyangkut penyelenggaraan pendidikan dan guru.
Meski demikian, sambungnya, kalau nanti terbukti mengarah pada indikasi pidana maka akan dilanjutkan. “Prosesnya .
pemeriksaan masih berjalan. Kalau terbukti apa boleh buat,” tegasnya.kita lakukan karena telah melanggar dan bertentangan dengan hukum , kalau terbukti .
Menjawab kemungkinan indikasi korupsi pada kegiatan pelatihan guru, Kejari menyatakan tidak bisa menyimpulkan secara terburu-buru karena pihaknya sedang melakukan pendalaman. “Menurut nya"
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, ada empat pejabat Disdik Aceh yang dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pelatihan guru. Salah satunya adalah Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) berinisial Muk.
Dari data yang diperoleh media ini, diketahui, Muk diperiksa dalam kapasitas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pelatihan guru tahun 2021 dan 2022. Selain Muk, Kejari juga memeriksa KS (Bendahara Disdik), MA (PPTK tahun 2021), dan AJ sebagai PPTK tahun 2022. tapi ini baru pemeriksaan kuta harus ambil sikap tegas kalau memang terbukti bersalah .pungkasnya kepada awak media.(HS) .
0 comments:
Posting Komentar