Banda Aceh —BUSER PRESIS.COM , Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah menyoroti isu setoran pajak oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas yang berkegiatan dan beroperasi di provinsi Aceh, namun dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Jakarta Pusat.
Menurut Pj Gubernur, Aceh Bustami Hamza pajak yang harus disetor KKKS yang berkegiatan migas di Provinsi Aceh, justru menjadi pemasukan bagi Pemprov DKI Jakarta.
Seharusnya, menurut PJ Gubernur Aceh pajak tersebut dibayar di wilayah Aceh, bukan di Jakarta guna memberikan tambahan Penghasilan Aset Daerah PAD bagi Tanah Rencong.“di Privinsi Aceh .Jika hal ini dilakukan di Aceh, ada dua manfaat yang diraih, yaitu tambahan PAD bagi Aceh dan kewajiban KKKS membuka kantor di Aceh,” ujar Pj Gubernur dalam sambutannya yang disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh Zulkifli, pada Rapat Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama II Wilayah Aceh yang diadakan di Gedung Keuangan Negara, Banda Aceh, Rabu (24/7/2024).Rapat tersebut berfokus pada sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mengawal kinerja KKKS hulu migas dan penerimaan negara di wilayah kewenangan Aceh.Pj Gubernur berharap isu setoran pajak ini bisa dibahas dan mendapat penyelesaian kongkrit pada rapat kali ini.Menurut Pj Gubernur Bustami Hamzah, hal lainnya yang penting adalah transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan dari sektor minyak dan gas bumi.Pj Gubernur menegaskan, Aceh sebagai daerah penghasil migas yang signifikan memiliki peran penting dalam menyumbang pendapatan negara.“Bagi hasil migas memiliki kontribusi besar bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Aceh. Karenanya, transparansi dan akuntabilitas perhitungan bagi hasil migas harus menjadi prioritas utama,” ujar Zulkifli membacakan sambutan Pj Gubernur.Untuk memastikan optimalisasi penerimaan negara dari sektor ini, Pj Gubernur menekankan perlunya sinergi dan kolaborasi yang kuat antara berbagai pihak. (M, hasby) .
0 comments:
Posting Komentar