Polsek Jatiuwung Sita Ratusan Butir Obat Daftar G Tanpa Izin Edar

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Api Berhasil Dipadamkan Kadis BPBD Mohd Asbi Serta Kabid Perlindungan Jaminan Sosial Dampingi pj Bupati Agara Taufik ST.M.SI Serahkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran 2024

Buserpresisi ll Kuta Cane AcehTenggara, Laporan kejadian kebakaran,Waktu kejadian: Hari Sabtu Tanggal 7 Desember 2024 Pukul 18.1...

Postingan Populer

Selasa, 27 Agustus 2024

Polsek Jatiuwung Sita Ratusan Butir Obat Daftar G Tanpa Izin Edar

TANGERANG - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota menindaklanjuti informasi masyarakat terkait penjualan obat-obatan daftar G tanpa izin di wilayah hukumnya.

Dalam penggerebekan ini Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial AM (27)  berikut barang bukti 225 butir Tramadol, 310 butir Exsimer siap jual serta handphone digunakan untuk bertransaksi dan uang hasil penjualan.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan  penggerebekan itu dilakukan terhadap toko kosmetik di Jalan Raya Regensi, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 09.30 WIB.

"Modusnya toko kosmetik, kami menindaklanjuti adanya informasi masyarakat," kata Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono. Selasa (27/8/2024).

"Saat ini pelaku berinisial AM (27) selaku pemilik dan pengedar obat-obatan terlarang itu telah kita amankan di kantor Polsek Jatiuwung, untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Robiin menambahkan, pihaknya akan merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. 

"Terhadap pelaku penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar, kita dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tutupnya.

(Tarkim)

0 comments:

Posting Komentar