Indramayu – Polemik mencuat dari RSUD Indramayu usai seorang pekerja pemulasaran jenazah, Yogi Agus Triana (30), mengaku diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan outsourcing PT. BSM (Bina Sarana Mandiri), penyedia tenaga kerja untuk rumah sakit daerah Indramayu. Kejadian ini disebut terjadi pada Kamis, 27 Februari 2025.
Yogi, warga Desa Sindang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, menyampaikan unek-uneknya kepada wartawan setelah merasa diperlakukan tidak adil.
"Saya tadi siang dipanggil atasan, katanya saya diistirahatkan. Tapi saya juga ditekan untuk membuat surat pengunduran diri. Padahal saya tidak pernah dapat SP atau teguran resmi sebelumnya,” ungkap Yogi dengan nada kecewa.
Yogi diketahui bekerja di kamar jenazah RSUD Indramayu dan memiliki sertifikat pelatihan tenaga ahli pemulasaran jenazah. Sebelum bergabung dengan BSM dua tahun lalu, ia telah bekerja di RSUD selama lebih dari lima tahun.
Tugas Yogi bukanlah pekerjaan biasa. Ia menangani proses pemulasaran mulai dari memandikan hingga mengantarkan jenazah ke tempat peristirahatan terakhir. Sesuai aturan, tenaga di ruang jenazah harus memiliki sejumlah dokumen resmi seperti surat keterangan MMPI, STR, dan sertifikat pelatihan pemulasaran jenazah.
Menanggapi persoalan ini, Kepala Cabang PT. BSM Indramayu, Yugo, menjelaskan bahwa Yogi hanya diistirahatkan sementara atas dasar hasil musyawarah bersama manajemen RSUD Indramayu.
"Mas Yogi tidak diberhentikan, tapi diistirahatkan selama tiga bulan. Kalau ingin kembali bekerja, silakan ajukan lamaran baru,” ujar Yugo.
Namun, hingga kini belum jelas pelanggaran seperti apa yang dituduhkan kepada Yogi. Ia mengaku tidak pernah mendapatkan peringatan tertulis maupun teguran dari pihak manapun.
Saat dikonfirmasi, Humas RSUD Indramayu hanya memberikan jawaban singkat.
"Bismillah, mohon maaf mas. Mas Yogi statusnya tenaga BSM, jadi silakan koordinasi langsung dengan pihak manajemen BSM,” jawabnya.
Pernyataan ini justru memperkuat anggapan bahwa tenaga non-medis di ruang jenazah RSUD Indramayu berada di posisi yang rawan, tanpa perlindungan karier yang jelas meski telah memiliki sertifikasi dan pengalaman kerja bertahun-tahun.
Tak tinggal diam, Yogi berencana melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu. Ia berharap pihak RSUD mau mempertimbangkan kembali posisinya, terlebih karena ia adalah tulang punggung keluarga.
"Anak saya baru saja jatuh dan patah tulang. Saya butuh pekerjaan ini untuk biaya pengobatan. Saya sudah mengabdi di sini lebih dari 8 tahun,” tutup Yogi
Kasus ini menyoroti kembali pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing, khususnya di sektor pelayanan publik yang bersinggungan langsung dengan kemanusiaan.
(Wira)
0 comments:
Posting Komentar