Polres Cirebon Kota Tetapkan Seorang Perawat Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Pasien Anak

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Kadiv Humas Ajak Masyarakat Tak Ragu Laporkan Aksi Premanisme Melalui Call Center Maupun WA Aduan

Divisi Humas Polri kembali mengajak masyarakat untuk tidak segan-segan mengadukan aksi premanisme yang meresahkan. Pengaduan dapat dilakukan...

Postingan Populer

Sabtu, 17 Mei 2025

Polres Cirebon Kota Tetapkan Seorang Perawat Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Pasien Anak





KOTA CIREBON. – Satreskrim Polres Cirebon Kota resmi menetapkan seorang perawat pria berinisial DS (41) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap pasien anak di bawah umur. Korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, S.T.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara komprehensif serta mengantongi alat bukti yang cukup.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan penyidikan, penyidik menetapkan DS sebagai tersangka. Proses penyidikan telah kami tingkatkan berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan," ujar Kapolres saat memberikan keterangan pers, Sabtu (17/5/2025).

Kejadian tersebut pertama kali dilaporkan terjadi pada 21 Desember 2024, namun baru dilaporkan ke Polres Cirebon Kota pada 5 Mei 2025 setelah sebelumnya melalui beberapa kali proses mediasi antara pihak rumah sakit, korban, dan terduga pelaku.

Barang bukti yang turut diamankan dalam perkara ini antara lain pakaian milik korban saat kejadian, dokumen notulen hasil mediasi, serta data jadwal dinas pelaku saat bertugas.

Kapolres juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pendalaman penyidikan, tersangka pernah dilaporkan terlibat dalam dugaan kasus serupa di tahun-tahun sebelumnya.

"Penyidik akan mendalami informasi tersebut lebih lanjut guna memastikan adanya unsur pidana lainnya," lanjut Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



"Kami berkomitmen mengawal penanganan kasus ini hingga proses pelimpahan ke kejaksaan. Polres Cirebon Kota sangat serius dan konsisten dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan perlindungan terhadap anak," tegas Kapolres.

((Red.)) 

0 comments:

Posting Komentar