Polresta Pangkalpinang Ungkap Kasus Pencurian HP di Mess Karyawan Timah, Pelaku Tertangkap Usai Jual Barang Curian

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Kapolda Jabar Tinjau Lokasi Longsor Galian C di Gunung Kuda, Cirebon

CIREBON – Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke lokasi bencana alam lon...

Postingan Populer

Selasa, 20 Mei 2025

Polresta Pangkalpinang Ungkap Kasus Pencurian HP di Mess Karyawan Timah, Pelaku Tertangkap Usai Jual Barang Curian



Pangkalpinang – Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian satu unit ponsel Samsung S21 FE milik seorang mahasiswa, yang terjadi di kawasan Mess Timah Kutilang, Jalan Tiram 3, Kelurahan Pasir Garam, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang.

Kasus ini bermula dari laporan korban bernama ARJati Maxxxx, 26 tahun, mahasiswa asal Semarang, yang kehilangan ponselnya pada Sabtu, 26 April 2025 sekitar pukul 11.55 WIB. Saat itu, korban sedang mencuci pakaian dan meletakkan ponselnya di atas jok sepeda motor yang terparkir di depan mess.

Kapolresta Pangkalpinang melalui PS. Kasat Reskrim AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K., membenarkan bahwa kejadian tersebut telah dilaporkan dalam Laporan Polisi LP/B/206/IV/2025/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG/POLDA BANGKA BELITUNG. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp8,6 juta.

Setelah menerima laporan, Tim 1 Buser Naga melakukan penyelidikan dan pada Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Lontong Pancur. Petugas kemudian mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Kris. Setelah diinterogasi, pria tersebut mengaku membeli ponsel tersebut dari seseorang bernama Deny seharga Rp800 ribu.

Tak butuh waktu lama, Tim Buser langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan De**ny di wilayah Pasir Garam. Dalam pemeriksaan, pria yang diketahui berprofesi sebagai karyawan BUMN itu mengakui telah melakukan pencurian. Ia mengambil ponsel korban yang saat itu diletakkan di atas jok motor ketika situasi mess sedang sepi.

"Pelaku mengaku menjual barang curian seminggu kemudian kepada Kri**s untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap AKP Riza.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung S21 FE warna olive. Kedua pria tersebut kini diamankan di Polresta Pangkalpinang guna penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini akan dilanjutkan dengan proses melengkapi berkas penyidikan, gelar perkara, serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

(HR) 

Sumber Humas Polresta Pangkalpinang. 

0 comments:

Posting Komentar