Gubernur Jawa Barat Tegaskan Sanksi Tegas untuk Kecurangan PPDB 2025, SMA Negeri 1 Sindang Siap Jalankan Proses Transparan dan Akuntabel

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Polda Babel Gelar Bazar Murah Jelang HUT Bhayangkara Ke 79, Siapkan 1.000 Paket Sembako. 

Polda Bangka Belitung menggelar bazar murah dikawasan Taman Bhaypark, Sabtu (14/6/25). Bazar ini digelar dalam rangka menyambut HUT Bhayangk...

Postingan Populer

Rabu, 11 Juni 2025

Gubernur Jawa Barat Tegaskan Sanksi Tegas untuk Kecurangan PPDB 2025, SMA Negeri 1 Sindang Siap Jalankan Proses Transparan dan Akuntabel

Indramayu (Buserpresisi.com) - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan komitmen tegas pemerintah provinsi untuk menindak segala bentuk kecurangan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. Ia menyatakan, tidak akan ada toleransi bagi penyelenggara yang kedapatan menyiapkan kursi khusus untuk anak pejabat atau siswa titipan demi memastikan kelulusan ke sekolah tujuan.

Menanggapi hal ini, SMA Negeri 1 Sindang, Kabupaten Indramayu, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 dengan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sindang, Erna Setyawati, didampingi Ketua Panitia PPDB, Diana Susanti.

"Kami menjalankan proses PPDB sesuai pedoman dan petunjuk teknis dari Dinas Pendidikan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tidak ada celah untuk titipan," tegas Erna.

PPDB SMA Negeri 1 Sindang tahun ini membuka tiga jalur utama pada gelombang pertama, yaitu jalur Domisili (Zonasi) sebesar 35%, Afirmasi bagi keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas sebesar 30%, serta jalur Mutasi Orang Tua sebesar 5%.

Ketua Panitia PPDB, Diana Susanti, menegaskan bahwa proses verifikasi domisili dilakukan secara ketat. "Domisili yang dimaksud adalah tempat tinggal asli peserta didik, bukan sekadar alamat formal. Jika tahun lalu masih ditemukan kasus numpang alamat atau pondok, tahun ini kami pastikan hal tersebut tidak akan terjadi lagi," jelas Diana.

Ia menambahkan, perbedaan antara zonasi dan domisili terletak pada penekanan makna tempat tinggal yang sebenarnya. "Jarak rumah ke sekolah tetap menjadi pertimbangan, namun bukti yang digunakan harus berupa Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Domisili resmi dari desa," ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen, seluruh panitia PPDB SMA Negeri 1 Sindang, termasuk kepala sekolah, telah menandatangani Pakta Integritas untuk menjamin pelaksanaan PPDB yang bersih dan adil.

"Kami juga siap menindaklanjuti laporan terkait titipan peserta didik sesuai dengan aturan yang berlaku, bahkan hingga sanksi administratif," pungkas Erna.

Dengan langkah ini, SMA Negeri 1 Sindang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap proses penerimaan siswa baru dapat berjalan dengan jujur, adil, dan bebas dari praktik kecurangan demi masa depan pendidikan yang lebih baik. (Wira Hadiyono) 

0 comments:

Posting Komentar