Kuwu Desa Santing Nekat Bangun Posyandu di Tanah Milik Pribadinya Senilai 187 Juta

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Pemerintah Kabupaten Indramayu Dinilai Tidak Menghargai Organisasi Wartawan, Paksa Pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu

Indramayu (Buserpresisi.com) — Kejutan besar datang dari Pemerintah Kabupaten Indramayu yang tiba-tiba mengeluarkan surat perintah pengosong...

Postingan Populer

Rabu, 18 Juni 2025

Kuwu Desa Santing Nekat Bangun Posyandu di Tanah Milik Pribadinya Senilai 187 Juta

Indramayu, (Buserpresisi.com) - Pembangunan Posyandu Jeruk Keprok di Desa Santing, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, menuai sorotan tajam. Pasalnya, bangunan pelayanan kesehatan ibu dan anak yang menelan anggaran sebesar Rp187 juta dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 itu berdiri di atas tanah pribadi milik Kuwu (Kepala Desa) Hj. Sairoh, tanpa musyawarah dan tanpa proses hibah yang sah.

Posyandu yang berlokasi di RT 07 RW 02 Blok Sinzam ini awalnya direncanakan dibangun di atas tanah milik desa. Namun, lokasi yang telah disiapkan tersebut ditolak penggunaannya. Dalam keterangannya kepada media, Kuwu Hj. Sairoh mengaku akhirnya menggunakan tanah pribadinya atas dasar inisiatif almarhum suaminya demi menyelamatkan dana pembangunan agar tidak hangus.

Namun masalah muncul karena hingga kini, tanah tempat berdirinya Posyandu tersebut belum dihibahkan menjadi aset desa. Proses hibah baru akan dilaksanakan setelah polemik mencuat di tengah masyarakat.

Ketua LSM Gerakan Aktivis Penyelamatan Uang Negara (Gapura) Kabupaten Indramayu, Rudi Leuonadi, mengkritisi keras pembangunan Posyandu di atas lahan pribadi Kuwu tanpa proses musyawarah dan legalitas hibah. Ia menilai langkah ini berpotensi melanggar aturan hukum, meski dengan alasan niat baik untuk kepentingan masyarakat.

"Pembangunan fasilitas publik di atas tanah pribadi tanpa status hibah jelas sangat bermasalah. Masyarakat tidak diajak musyawarah, dan ini membuka peluang adanya penyalahgunaan wewenang," tegas Rudi kepada awak media, Selasa (17/6/2025).

Rudi juga mendesak Camat Losarang dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu untuk segera turun tangan.

"Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Dana desa yang jumlahnya ratusan juta tidak boleh dikelola sembarangan, apalagi tanpa akuntabilitas yang jelas. Jangan hanya diam!" lanjutnya.

Kuwu Hj. Sairoh tak membantah bahwa pembangunan dilakukan di atas tanah miliknya tanpa sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat. Ia menyebut bahwa pembangunan hanya dikoordinasikan dengan bidan desa serta ketua RT dan RW setempat.

"Awalnya memang ada lokasi lain di tanah desa, tapi izin penggunaannya ditolak. Karena waktu pencairan anggaran mepet, suami saya menyarankan dibangun dulu di tanah kami, hibah menyusul. Tapi suami saya meninggal sebelum proses hibah selesai," ujar Sairoh dengan nada menyesal.



Meski begitu, ia menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab penuh apabila harus dipanggil pihak kecamatan, dinas, bahkan aparat penegak hukum.

Ketua LSM Gapura juga menyebut bahwa pembangunan fasilitas umum menggunakan dana desa di atas tanah pribadi tanpa legalisasi hibah dapat menimbulkan masalah serius.

"Secara hukum, bangunan itu belum menjadi aset desa. Jika tidak ada dokumen hibah yang sah, maka dana yang digunakan berpotensi tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ini bisa menjadi celah pidana," jelasnya.



Kasus Posyandu Jeruk Keprok ini menjadi contoh nyata pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Setiap rupiah dari dana desa harus dipertanggungjawabkan. Pemerintah kabupaten dan pihak berwenang wajib segera mengambil langkah hukum dan administratif untuk menyelesaikan polemik ini demi menjaga kepercayaan publik. (Wira) 

0 comments:

Posting Komentar