Bangka Tengah– Seorang pria berinisial H diamankan warga usai diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak perempuan di bawah umur di kawasan Jalan Raya By Pass, Kelurahan Koba, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, pada Minggu malam (13/7/2025).
Peristiwa terjadi sekitar pukul 20.30 WIB, saat korban berinisial VDD hendak pulang ke rumah. Tiba-tiba korban berteriak dan memanggil ibunya. Sang ibu yang sedang berada di dalam rumah segera keluar dan mendapati anaknya dalam kondisi terguncang.
Saat ditanya, korban menyampaikan bahwa dirinya mengalami perbuatan tidak menyenangkan oleh seseorang yang tidak dikenal.
Tak lama kemudian, dua warga berinisial I dan A datang membawa seorang pria yang mereka amankan di sekitar lokasi kejadian. Pria tersebut diketahui H (pelaku tindakkan pelecehan), yang kemudian dibawa ke rumah pelapor dan diserahkan ke Polres Bangka Tengah untuk proses lebih lanjut.
Ibu korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Tengah pada malam yang sama, sekitar pukul 21.30 WIB. Laporan teregister dengan Nomor LP/B/66/VII/2025/SPKT/POLRES BANGKA TENGAH/POLDA KEP. BABEL.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K. melalui keterangannya membenarkan adanya laporan tersebut dan menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan serta saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh penyidik Unit PPA.
"Benar, saat ini kami telah menerima laporan dari keluarga korban. Pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang turut serta membantu dalam penanganan cepat kasus ini," ujar IPTU Erwin.
Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 01 tahun 2016 Atas Perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku pencabulan terhadap anak. Pelaku dapat dikenai hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Kapolres Bangka Tengah turut mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, baik di lingkungan rumah maupun saat beraktivitas di luar.
"Anak-anak merupakan kelompok rentan yang harus kita lindungi bersama. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap situasi di sekitar, dan jika menemukan hal mencurigakan atau perbuatan melanggar hukum, segera laporkan ke kantor polisi terdekat," tegas AKBP Bratasena.
Polres Bangka Tengah menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum serta perlindungan terhadap anak dan dari segala bentuk kekerasan.
(Heri)
0 comments:
Posting Komentar