Indramayu (Buserpresisi.com) – Proyek pembangunan di bawah naungan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Indramayu menuai sorotan. Pasalnya, para pekerja proyek di kawasan pasar tersebut terlihat bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD).
Padahal, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan aspek vital yang wajib diterapkan dalam setiap proyek, sesuai amanat Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 87. Namun, realita di lapangan menunjukkan hal yang jauh dari harapan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, para pekerja tampak berada di atap dan mengangkat material tanpa perlindungan apapun. Mirisnya, tidak terlihat adanya pengawasan dari pihak dinas terkait, maupun pengawas proyek yang seharusnya memastikan standar K3 diterapkan dengan ketat.
Menurut papan informasi proyek yang terpajang di lokasi, pembangunan ini menggunakan dana APBD Kabupaten Indramayu tahun 2025 sebesar Rp178.438.000 dan dikerjakan oleh CV. Jayson Wijaya, dengan waktu pelaksanaan selama 30 hari kalender.
"Sangat disayangkan, proyek pemerintah kok bisa dibiarkan seperti ini. Harusnya ada pengawas yang memastikan pekerja memakai APD. Kalau sampai ada insiden, siapa yang tanggung jawab?" keluh seorang warga yang berada di sekitar lokasi proyek.
Kondisi ini jelas bertolak belakang dengan semangat pemerintah dalam menjamin keselamatan tenaga kerja. Tanpa penerapan K3, risiko kecelakaan kerja meningkat tajam dan berpotensi menimbulkan kerugian, tidak hanya bagi pekerja, tapi juga bagi instansi yang menaungi proyek tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Indramayu terkait pengawasan dan penerapan K3 dalam proyek tersebut. (WH)
0 comments:
Posting Komentar