Indramayu, (Buserpresisi.com) - Penggunaan excavator di jalan raya beraspal umumnya dilarang karena dapat merusak permukaan jalan dan marka jalan. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Saat dikonfirmasi pengawas pekerjaan Doni dari PT. Mandala Bakti Utama tidak berada di tempat ujar pekerja. Diketahui, kegiatan yang bersumber anggaran dari Kementerian Pekerjaan Umum tersebut merupakan program usulan Perundang-undangan Tirta Darma Ayu tahun lalu.
"Pengawas belum datang pak, tidak ada. Biasanya sore datangnya," ucap pegawai yang enggan disebutkan namanya.
Wadan Koti PP (Pemuda Pancasila), Bang Day, turut angkat suara terkait penggunaan excavator di jalan raya yang dapat merusak permukaan jalan dan marka jalan tersebut.
"Ini jelas bentuk kelalaian yang tidak bisa ditoleransi. Jalan aspal itu dibangun pakai uang rakyat, bukan untuk dirusak seenaknya. Kalau memang proyek itu resmi dan beranggaran dari kementerian, harusnya pengawasan juga profesional. Jangan proyek jalan, tapi SOP-nya jalan-jalan," tegas Bang Day.
Ia menambahkan bahwa kasus seperti ini tak bisa dianggap sepele. Selain berdampak langsung pada kualitas jalan, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami akan kirimkan laporan resmi ke instansi terkait, termasuk Bina Marga dan Ombudsman. Jangan sampai dana publik dikorbankan karena kelalaian pihak pelaksana," tambahnya.
Beberapa warga sekitar juga mengaku khawatir dengan aktivitas alat berat di jalan tersebut. Selain suara bising, mereka menyebut permukaan jalan mulai terlihat bergelombang pasca dilewati alat berat.
Pihak PT. Mandala Bakti Utama hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi. (W.H)
0 comments:
Posting Komentar