Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aagara. Pada Kamis malam, 03 Juli 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria yang menyimpan narkotika jenis sabu di Desa Ngkeran, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju lokasi dimaksud.
Setibanya di rumah yang dicurigai, anggota Kepolisian mengetuk pintu dan disambut oleh pemilik rumah yang kemudian diketahui bernama E (42 tahun), warga setempat. Petugas memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara dan menyampaikan maksud kedatangan mereka untuk melakukan penggeledahan. Pemilik rumah memberikan izin kepada petugas untuk memeriksa bagian dalam rumah.
Dalam proses penggeledahan, tepatnya di belakang rumah pada dinding kamar mandi bagian selipan papan, petugas menemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) buah kotak rokok kaleng warna hitam yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu. Ketika ditanyai, Tersangka E mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, Tersangka E beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara dan diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara melalui Kasi Humas menyampaikan bahwa dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan awal, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, dengan berat Brutto 2,00 gram ,15 (lima belas) bungkus sabu dibungkus plastik bening, berat keseluruhan Brutto 1,14 gram , 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 2 (dua) buah plastik pipet dengan ujung yang sudah diruncingkan, 1 (satu) kotak kaleng warna hitam merek Dji Sam Soe dan 20 (dua puluh) bungkus plastik bening ukuran panjang yang digunakan untuk memaketkan sabu
Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika dan terus mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan agar Aceh Tenggara bersih dari narkotika,” tegas Kapolres.
0 comments:
Posting Komentar