Pangkalpinang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria bernama Sudarsono alias Panjul (38), buruh harian lepas, ditangkap aparat saat berada di sebuah penginapan di Kota Pangkalpinang.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di Penginapan Apri Inn Syariah, Jalan Selindung Lama, RT 005 RW 002, Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa:
1 plastik strip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,52 gram,
2 lembar tisu,
1 kotak serum berwarna biru merek Hansui,
1 botol serum berwarna biru,
serta 1 unit handphone merek VIVO warna hijau.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. "Tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan tindak pidana narkotika di wilayah Pangkalpinang. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran barang haram yang merusak generasi muda tersebut.
(HR)




0 comments:
Posting Komentar