Indramayu - Anggota DPRD Kabupaten Indramayu berinisial AN (29) menyatakan kesiapannya memberikan klarifikasi kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD menyusul aduan yang dilayangkan oleh kuasa hukum IR, yang tak lain adalah suaminya sendiri. Aduan tersebut berisi dugaan pelanggaran sumpah/janji dan kode etik anggota DPRD dengan tuduhan perzinahan.
Dihubungi terpisah, AN menegaskan bahwa dirinya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, baik di internal DPRD maupun di kepolisian. Namun ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menyikapi persoalan yang masih dalam proses penyelidikan.
"Saya siap memberikan klarifikasi dan menjelaskan fakta-fakta yang sebenarnya jika BK meminta konfirmasi kepada saya," ujar AN saat dimintai keterangan, Selasa (14/10/2025).
AN menilai tuduhan yang dilayangkan terhadap dirinya lebih bersifat emosional dan menyudutkan, tanpa disertai bukti hukum yang kuat.
"Saya dituduh saat saya baru selesai rapat dengan notaris. Kejadiannya di parkiran restoran, kami habis rapat dan makan, lalu hendak kembali ke bandara. Bahkan posisi hotel saya dan rekan saya berbeda, jaraknya sekitar 3 kilometer," jelas AN.
Ia menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan cenderung menghakimi secara sepihak dengan dalih "zina mata". Menurutnya, hak dan kewajiban sebagai suami istri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pun tidak diperhatikan oleh pihak pengadu.
AN juga berharap BK DPRD dapat bersikap bijak dalam menilai setiap aduan yang masuk, terutama yang menyangkut ranah pribadi dan masih dalam proses hukum di luar parlemen.
"Saya menghargai tugas BK, namun penting untuk tidak mencampuradukkan ranah pribadi dengan tugas legislatif, apalagi jika belum ada keputusan hukum yang sah. Mari kita hormati proses ini secara proporsional," tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum IR, Dr. Khalimi, telah menyampaikan aduan resmi kepada Ketua DPRD Indramayu dan BK DPRD. Dalam aduan tersebut, pihaknya meminta agar AN diproses secara etik dan mendorong pengunduran dirinya dari jabatan legislatif. IR juga diketahui telah melaporkan AN ke Polda Aceh atas dugaan perzinahan.
Menanggapi desakan untuk mundur, AN menyatakan akan tetap fokus pada pembuktian hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang berlaku.
"Jika memang saya terbukti bersalah melalui proses hukum yang sah, saya akan bertanggung jawab. Tapi saat ini saya meminta semua pihak menghargai hak saya untuk membela diri dan tidak menjatuhkan martabat seseorang hanya berdasarkan dugaan," tutup AN.
(Wira)
0 comments:
Posting Komentar