Kurir Sabu Ditangkap, Polres Aceh Tenggara Amankan Barang Bukti Siap Edar

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Kurir Sabu Ditangkap, Polres Aceh Tenggara Amankan Barang Bukti Siap Edar

Buserpresisi ll Kutacane ceh Tenggara provinsi Aceh, Satuan Intelkam Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap Kasus penyalahgunaan narkotika...

Postingan Populer

Senin, 10 November 2025

Kurir Sabu Ditangkap, Polres Aceh Tenggara Amankan Barang Bukti Siap Edar



Buserpresisi ll Kutacane ceh Tenggara provinsi Aceh, Satuan Intelkam Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan satu orang tersangka Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Pelaku berinisial R.K. (37), warga Desa Lawe Sagu, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, ditangkap saat berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam setelah melakukan transaksi narkotika.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 bungkus sabu seberat brutto 0,67 gram, 1 bungkus sabu seberat brutto 0,14 gram, 1 unit timbangan elektrik
1 kotak rokok merek Marlboro warna hitam-merah, 1 pipet sendok takar sabu, 2 lembar plastik putih bening, 1 unit handphone Oppo warna hitam, 1 buah gunting warna hitam-hijau, Uang tunai Rp200.000,. dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Agara AKP Jomson Silalahi menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di Desa Pelonas, Kecamatan Babussalam.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera menuju lokasi. Saat pelaku diketahui melintas di Desa Pulo Kemiri, petugas berusaha menghadang, namun pelaku melarikan diri dan sempat membuang barang bukti di sekitar Bengkel Kurnia," terang Kasi Humas.

Petugas kemudian melakukan penyisiran di lokasi bersama perangkat desa dan menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu, yang kemudian diakui oleh pelaku sebagai miliknya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui masih menyimpan sisa sabu di rumahnya di Desa Perumahan Kumbang Indah, Kecamatan Badar. 

Tim kemudian melakukan penggeledahan disaksikan oleh perangkat desa setempat dan menemukan sabu lainnya di dalam bungkus rokok Marlboro di kamar pelaku.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Tenggara dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Aceh Tenggara.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Penindakan tegas akan terus dilakukan terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah Aceh Tenggara," tegasnya.

(MHD SABRI)

0 comments:

Posting Komentar