Kapolres Bangka Barat Gelar Konferensi Pers Ungkap Pembunuhan Berencana di Terminal Kelapa.

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

HUT Polairud Ke 75, Polda Babel Gelar Doa Bersama Hingga Istighosah Untuk Korban Bencana Di Sumatera. 

Peringatan HUT ke-75 Korps Polairud Polri di Polda Bangka Belitung berlangsung sederhana. Kegiatan yang biasanya digelar seremoni digantikan...

Postingan Populer

Senin, 01 Desember 2025

Kapolres Bangka Barat Gelar Konferensi Pers Ungkap Pembunuhan Berencana di Terminal Kelapa.



Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Terminal Kelapa, Kecamatan Kelapa. Perkara ini sebelumnya dilaporkan sebagai kecelakaan lalu lintas namun setelah penyelidikan mendalam, polisi memastikan peristiwa tersebut merupakan tindak pidana pembunuhan berencana.

Kasus tersebut tertuang dalam LP/B/12/XI/2025/SPKT/POLSEK KELAPA/POLRES BANGKA BARAT/POLDA BABEL, dengan tersangka AZ (23).

Kejadian berlangsung pada Sabtu, 29 November 2025, sekitar pukul 12.30 WIB. Korban Juanda yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam melintas dari pintu timur terminal. Dari arah berlawanan, tersangka AZ mengemudikan truk Mitsubishi Canter hitam 

Kapolres menjelaskan, penabrakan dilakukan dengan sengaja. "Dari keterangan saksi, tersangka melihat korban masuk ke terminal. Saat jarak keduanya dekat, tersangka menambah kecepatan truk untuk menabrak korban. Itu dilakukan karena adanya dendam antara tersangka dan korban," tegas Kapolres.

Dalam penyelidikan awal, tersangka mengaku bahwa truk yang dikendarainya mengalami rem blong. Namun, setelah serangkaian pemeriksaan dan interogasi, serta gelar perkara pada Minggu, 30 November 2025, penyidik menemukan fakta berbeda.

"Tersangka akhirnya mengakui bahwa penabrakan itu direncanakan. Bahkan sehari sebelumnya, tersangka sempat mengirim pesan WhatsApp kepada saksi bahwa ia berniat menghabisi korban," ungkap AKBP Pradana Aditya.


Beberapa saksi yang diperiksa antara lain KR (Pelapor), RD (atasan korban dan tersangka), NK (teman korban dan tersangka),AI (teman tersangka)

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain Truk Mitsubishi Canter hitam BN 8327 RL, Sepeda motor Honda Beat warna hitam, Sandal SUDCO ADV
Jaket hitam, Ikat pinggang coklat, Topi hitam–merah, Celana jeans biru muda

Modus yang digunakan tersangka adalah menabrak korban menggunakan truk saat korban melintas dengan sepeda motor. Motif tersangka diduga kuat karena dendam dan sakit hati.

Atas perbuatannya, AZ dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Di hadapan awak media, Kapolres Bangka Barat menegaskan komitmen pihaknya dalam mengungkap setiap kasus secara terang benderang.

"Kami pastikan proses penyidikan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. Kami imbau masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh isu apa pun. Percayakan penanganan kasus kepada kami," tutup Kapolres.

(HR) 

0 comments:

Posting Komentar