Polresta Cirebon Amankan 2 Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Ketua Pengkab PBVSI Indramayu Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447H/2026M

Indramayu – Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Ketua Pengurus Kabupaten Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia...

Postingan Populer

Rabu, 17 Desember 2025

Polresta Cirebon Amankan 2 Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Jajaran Polresta Cirebon mengamankan 2 pengedar narkotika jenis sabu yang masing-masing berinisial HS (36) dan AP (23). Keduanya diamankan di sebuah rumah kontrakan yang berada di wilayah Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (14/12/2025) kira-kira pukul 12.15 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, jajarannya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka yang sama-sama tercatat sebagai warga Kota Cirebon tersebut. Diantaranya 15 paket sabu yang total beratnya mencapai 16,45 gram, timbangan digital, lakban, handphone, sepeda motor, dan lainnya.

Menurutnya, petugas pun langsung mengamankan kedua tersangka berikut seluruh barang bukti tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, kedua tersangka juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Senin (15/12/2025).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon," kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

((Bang keling)) 

0 comments:

Posting Komentar