Cirebon Kota - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali melaksanakan Operasi Minuman Keras sebagai langkah preventif dan represif untuk menekan peredaran miras di wilayah hukumnya, khususnya yang berpotensi menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat, pada hari Senin (15/12/2025).
Kegiatan operasi tersebut dilaksanakan pada Senin sore, mulai pukul 17.00 WIB hingga selesai, dengan sasaran sejumlah titik yang telah terpetakan berdasarkan hasil pemantauan dan informasi lapangan yang dimiliki oleh jajaran kepolisian.
Operasi miras ini digelar di wilayah hukum Polres Cirebon Kota dengan melibatkan personel Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota yang bertugas secara terkoordinasi dan mengedepankan prosedur kepolisian yang profesional.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap warung-warung yang diduga menjual minuman keras tanpa izin resmi, sebagai bagian dari upaya penegakan aturan serta pencegahan gangguan ketertiban masyarakat.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan adalah warung milik saudara R yang berlokasi di Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, yang diduga menjual minuman beralkohol kepada masyarakat umum.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah minuman keras berbagai jenis dan merek yang disimpan di dalam warung dan kemudian diamankan sebagai barang bukti oleh petugas kepolisian.
Adapun minuman keras yang diamankan terdiri dari beer Singaraja sebanyak enam botol, beer Anker sebanyak tiga botol, serta anggur Kolesom sebanyak dua botol, sehingga total keseluruhan barang bukti berjumlah sebelas botol minuman keras.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan secara persuasif kepada pemilik warung agar tidak kembali menjual minuman keras tanpa izin serta mengingatkan dampak negatif miras terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P. mengatakan bahwa operasi miras akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polres Cirebon Kota dalam menjaga ketertiban masyarakat, serta mengajak warga untuk berperan aktif melaporkan peredaran miras di lingkungan sekitarnya.
((Bang keling))


0 comments:
Posting Komentar