Cikupa, Tangerang —Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Cikupa Polresta Tangerang melaksanakan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) disertai himbauan kamtibmas terhadap oknum mata elang (matel) atau debt collector, Senin (9/2/2026).
Kegiatan patroli yang dilaksanakan mulai pukul 12.00 WIB hingga selesai tersebut dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) IPDA Andhika VO, S.H., bersama personel Polsek Cikupa, dengan sasaran aktivitas matel di wilayah hukum Polsek Cikupa.
Adapun titik lokasi patroli antara lain Kantor Leasing Elang Avenue Citra Raya serta Jalan Baru Pemda, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa. Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Cikupa memberikan himbauan secara tegas dan humanis kepada para matel agar tidak melakukan penarikan kendaraan di jalan umum serta wajib melengkapi surat-surat dan dokumen resmi dari pihak perbankan atau leasing sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, patroli ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas) yang dapat ditimbulkan dari praktik penarikan kendaraan secara tidak prosedural.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri, S.TK., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polsek Cikupa akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif di wilayah hukumnya.
“Polri berkomitmen hadir di tengah masyarakat untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan, serta memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegas Kapolsek.
Red/Toher Sw
Kaperwil Banten




0 comments:
Posting Komentar