Banyak Raja Miras Di Jatinangor Yang Tak Takut Kenahukum

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

DPPKBP3A Kabupaten Cirebon Jemput Korban TPPO Asal Mundu dari Surabaya

KABUPATEN CIREBON — Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kab...

Postingan Populer

Selasa, 17 Maret 2026

Banyak Raja Miras Di Jatinangor Yang Tak Takut Kenahukum


kabupaten Sumedang -Dugaan toko putra Saluyu,Dibulan puasa Ramadhan masih saja bandel Penjual miras merajalela merasa menjadi penguasa (Raja) dengan uang diduga keras  oknum oknum Anggota bisa diajak kerjasama, Pihak yang berwenang harusnya bertindak tegas seperti aparat kepolisian dan Satpol-PP  (pamong praja)  memberi peringatan keras kepada para distributor dan agen minuman keras (miras) untuk tidak menjual produknya di  
Kec jatinangor, desa Cikeruh, kab sumedang ujar masyarakat pemerhati yaitu Mister ( Y) hari Selasa tgl,17/3/2026.

didesa Cikeruh tidak bisa tersentu oleh petugas karena tetep menjual miras takpeduli yang penting bisa mendapatkan pundi- pundi uang yang banyak diduga keras dari penjualan miras pedagang tersebut mendapatkan keuntungan yang sangat besar dan diduga keras  keuntungan tersebut bisa untuk menyuap oknum- oknum yang tidak peduli dengan generasi muda yang dirusak oleh penjual miras atau Raja miras, dan oknum yang membekingi tak peduli generasi muda rusak, Selama ini, peredaran miras di Kabupaten Sumedang cukup banyak dan memicu terjadinya tindak pidana.

Harus ditindak keras distributor dan agen dari Sumedang menjual miras paling besar didaerah Jatinangor  yaitu saudara   (( RAJA MIRAS DAN RATU MIRAS ))     yang keuntungannya luar bias, bisa menjadi raja miras dan Ratu miras didesa Cikeruh, kecamatan, Jatinangor.
Diduga keras ada oknum-oknum Anggota yang membekingi nya, sangat kuat hingga  peredaran miras di wilayah di desa Cikeruh, kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang seperti jadi raja miras tak tersentuh hukum karna selalu aman dan tetep menjual miras. Karna mungkin hanya tipiring saja jadi ngga kapok siratu dan raja miras ini.

Apalagi, dalam beberapa kasus tindak pidana, seperti asusila dan tawuran, pemicunya adalah konsumsi miras maka penjual miras harus di tidak lanjuti supaya jangan ada lagi raja raja miras beranak Pinak di Jatinangor ujar (Y)

 Karna Miras merupakan salah satu sumber terjadinya tindak pidana ujarnya lagi memaparkan pada awak media.
Takut terjadi kasus sampai  memakan korban yang disebabkan oleh miras yang mengandung etinol dan metanol suda sering terjadi ini adalah tanggung jawabnya siapa apakah mau  Raja miras atau penjual miras bertanggung jawab tentunya tidak mau dong ujar mister (Y)
‘’Jadi kami menghimbau seluruh masyarakat Jatinangor jangan ada lagi yang mengkonsumsi miras,’’ pungkas masyarakat pemerhati  yaitu Mister (Y) pungkasnya.

((Tim wartawan bersatu))

0 comments:

Posting Komentar