Di Balik Rumah Mewah Akbar di Sungailiat, Diduga Ada Aktivitas Penggorengan Timah Ilegal.

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Di Balik Rumah Mewah Akbar di Sungailiat, Diduga Ada Aktivitas Penggorengan Timah Ilegal.

Bangka — Aktivitas penggorengan dan pengolahan biji timah diduga berlangsung di tengah kawasan padat penduduk di Kelurahan Kuday, Kecamatan ...

Postingan Populer

Senin, 16 Maret 2026

Di Balik Rumah Mewah Akbar di Sungailiat, Diduga Ada Aktivitas Penggorengan Timah Ilegal.

Bangka — Aktivitas penggorengan dan pengolahan biji timah diduga berlangsung di tengah kawasan padat penduduk di Kelurahan Kuday, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Kegiatan yang disebut-sebut milik seorang warga lokal yang dikenal dengan sebutan "Big Bos Akbar" itu memicu keresahan warga sekitar karena diduga telah berlangsung cukup lama.

Informasi awal diperoleh Tim Investigasi awak media dari laporan warga setempat pada sore hari. Warga mengaku sering melihat aktivitas yang mencurigakan dari sebuah bangunan di belakang rumah milik Akbar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim investigasi langsung menuju lokasi yang dimaksud. Dari pantauan di lapangan, terlihat sebuah rumah mewah berwarna hijau muda yang mencolok di kawasan tersebut. Tepat di belakang rumah itu berdiri sebuah bangunan menyerupai gudang yang berdinding dan beratapkan baja ringan.

Bangunan tersebut tampak tertutup tanpa adanya plang atau papan nama perusahaan yang menjelaskan aktivitas usaha di dalamnya.

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan mengungkapkan bahwa hampir setiap hari terlihat kepulan asap hitam keluar dari area belakang rumah tersebut.

"Hampir setiap hari ada asap hitam mengepul dari belakang rumah itu. Biasanya sore sampai malam. Kami menduga itu aktivitas penggorengan atau pengolahan biji timah," ujar sumber kepada tim investigasi.
Sumber juga menyebutkan bahwa bahan baku biji timah diduga didatangkan dari sejumlah lokasi di sekitar Sungailiat, salah satunya dari kawasan Jalan Laut yang diketahui merupakan bagian dari aliran daerah aliran sungai (DAS).

Dari informasi yang dihimpun, Akbar disebut tidak bekerja sendiri dalam menjalankan aktivitas tersebut. Ia dikabarkan memiliki orang kepercayaan yang berperan sebagai tangan kanan, yang oleh sumber disebut bernama Agus.

Aktivitas pengolahan biji timah tanpa izin ini diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral yang berasal dari sumber ilegal tanpa izin resmi seperti IUP, IUPK, IPR, atau SIPB dapat dikenakan sanksi pidana.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain persoalan hukum, aktivitas pengolahan timah di tengah kawasan permukiman juga menimbulkan potensi dampak lingkungan dan kesehatan bagi masyarakat sekitar. Asap dari proses penggorengan biji timah berpotensi memicu gangguan pernapasan seperti ISPA, sementara limbah yang dihasilkan dapat mencemari air tanah di sekitar pemukiman dan mengandung logam berat yang berbahaya bagi kesehatan.

Warga setempat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Bangka, segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tersebut.

"Kalau memang benar itu pengolahan timah ilegal, kami berharap pihak kepolisian segera menertibkan. Jangan sampai aktivitas ini terus berjalan dan merugikan negara serta membahayakan warga," ungkap salah seorang warga.

Masyarakat juga meminta pihak perusahaan smelter sebagai penampung biji timah agar lebih selektif dan tidak sembarangan membeli bahan baku dari sumber yang tidak jelas legalitasnya.

Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk pemilik lokasi yang disebut dalam laporan warga.

(TIM) 

0 comments:

Posting Komentar