Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKA di Kecamatan Gegesik

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Respon Cepat Petugas Pospam Citra Raya, Korban Tabrak Lari Mendapat Pertolongan

BuserPresisi.com Tangerang – Kesigapan petugas Pos Pengamanan (Pospam) Terpadu Citra Raya kembali terlihat saat menangani seorang korban tab...

Postingan Populer

Sabtu, 14 Maret 2026

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKA di Kecamatan Gegesik

Petugas Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras (OKA) tanpa izin resmi berinisial MA (24). Pelaku ditangkap di kamar kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (14/3/2026) dinihari kira-kira pukul 01.45 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan MA. Diantaranya, 604 butir Tramadol, 102 butir Trihex, uang tunai Rp 2.007.000 yang diduga hasil penjualan OKA, dompet, handphone, tas selempang dan lainnya.

"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKA di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas maupun tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," pungkasnya.

((A, Rahmat))

0 comments:

Posting Komentar