Polsek Sepatan Tangkap 2 Pengedar Obat Keras Daftar G Tramadol di Pakuhaji

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Polsek Sepatan Tangkap 2 Pengedar Obat Keras Daftar G Tramadol di Pakuhaji

Edarkan Obat Keras Jenis Tramadol Exiner, Bapak dan Anak Diringkus Polsek Sepatan Sepatan, Kabupaten Tangera...

Postingan Populer

Kamis, 09 April 2026

Polsek Sepatan Tangkap 2 Pengedar Obat Keras Daftar G Tramadol di Pakuhaji


Uploaded Image


Edarkan Obat Keras Jenis Tramadol Exiner, Bapak dan Anak Diringkus Polsek Sepatan

Sepatan, Kabupaten Tangerang -  Unit opsnal  reskrim Polsek Sepatan menangkap 2 pengedar Obat Keras Daftar G Jenis Tramadol dan Eximer di Pakuhaji, Senen (06/04/2026) pukul 19:00wib.

Penangkapan dua (2) terduga pengedar obat keras Daftar Jenis Tramadol Eximer berkat adanya laporan warga masyarakat ke Polsek Sepatan yang merasa diresahkan dengan  adanya kegiatan mencurigakan kedua pelaku berinisial A.H (22th) dan H.N (43th) yang diduga sedang melakukan transaksi penjualan obat Keras JenisTramadol dan.Eximer

Menanggapi laporan dari masyarakat, direspons cepat oleh Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, S.H., didampingi Kanit Reskrim IPDA Andi Arqi bersama tim opsnal Reskrim bergerak cepat melakukan observation dengan mendatangi lokasi TKP di Kp.Bahagia Rt 01 / Rw 05 Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. 

Sesampainya di lokasi yang dilaporkan kedua terduga pelaku tidak berkutik saat ditangkap oleh petugas sedang duduk Santa di bale sampling rumahnya. 

Petugas menggeledah kedua pelaku dan dari tangan kedua pelaku petugas mendapati barang bukti 124 butir Tramadol, 64 butir Eximer, uang tunai penjualan sebesar Rp.279,000, -, 2 unit HP merk Samsung dan Redmi. 

Kedua pelaku A.H (23th) dan HN (43rh) digelandang oleh petugas ke Mako Polsek Sepatan guna dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan. 

Guna mempertanggung-jawabkan atas perbuatannya kedua terduga pelaku A.H (23th) dan HN dapat dijerat UU Kesehatan Pasal 435: Sub Pasal 436 UU No.17 Tahun 2003 tentang kesehatan.




Toher Aswi 
Kaperwil Banten

0 comments:

Posting Komentar