Tebing Tinggi – Perkara dugaan perampasan kendaraan roda empat jenis Toyota Rush bernomor polisi BK 1152 VOD yang dilaporkan sejak 23 Desember 2025 lalu dinilai belum menunjukkan kemajuan yang memadai hingga kini. Peristiwa tersebut diduga terjadi di Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, dan menjadi perhatian karena sudah berjalan lebih dari lima bulan namun belum ada kepastian hukum yang jelas.
Koko Kurniawan Zebua selaku korban melaporkan kejadian tersebut setelah kendaraannya diambil secara paksa oleh pihak yang diduga berperan sebagai penagih utang. Menurut keterangan pengacara korban, Andro Oki, SH, MH, proses penanganan perkara di Polres Tebing Tinggi justru menimbulkan berbagai pertanyaan mendasar. Ia menduga terdapat indikasi penanganan yang tidak berjalan sebagaimana seharusnya, bahkan terkesan ada upaya untuk memperlambat atau mengurangi bobot kasus yang ada.
“Kami melihat ada tanda-tanda penanganan yang tidak berjalan secara objektif dan adil. Hal ini dapat dilihat mulai dari tahap pencatatan laporan, penyampaian pemberitahuan perkembangan perkara, hingga isi komunikasi yang tercatat baik antara petugas penyidik dengan korban, maupun antara korban dan pihak yang terlibat dalam peristiwa ini,” ungkap Andro saat dihubungi pada Minggu, 10 Mei 2026.
Lebih lanjut dijelaskannya, unsur-unsur kejahatan serta ketentuan hukum yang berlaku dinilai sudah sangat jelas dan terpenuhi dalam kasus ini. Namun, petugas penyidik justru tampak kesulitan atau enggan untuk menentukan pihak-pihak yang terlibat sebagai tersangka. Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, Andro menyampaikan kekhawatiran mengenai alasan di balik lambatnya proses ini hingga perkara seolah berhenti di tempat dan tidak ada perkembangan berarti selama berbulan-bulan lamanya.
Merespons kondisi tersebut, pihak korban berencana akan membawa perkara ini ke lembaga pengawasan yang berwenang guna memastikan penanganan berjalan sesuai ketentuan hukum. “Dalam waktu dekat, kami akan menyampaikan seluruh dokumen dan fakta perkara ini kepada Propam Mabes Polri, Ketua Komisi III DPR RI, Ketua Kompolnas, serta lembaga lain yang dianggap memiliki kewenangan. Langkah ini diambil agar dilakukan pengawasan dan pengendalian yang tepat, sehingga perkara ini tidak lagi berlarut-larut tanpa kejelasan,” tegas Andro.
Ia juga menegaskan prinsip hukum yang mendasar dalam kasus ini. Menurutnya, proses penyidikan seharusnya berfokus pada tindakan pengambilan kendaraan secara paksa yang merupakan perbuatan pidana, tidak perlu melebar ke pembahasan lain seperti dokumen perjanjian atau jumlah tunggakan. “Apapun kondisi perjanjian yang ada, baik ada dokumennya maupun tidak, tidak pernah dibenarkan mengambil barang milik orang lain dengan cara paksa. Setiap perbuatan semacam itu merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Itulah hal pokok yang harus menjadi perhatian utama dalam penanganan kasus ini,” tambahnya.
Hingga berita ini disusun, pihak Polres Tebing Tinggi belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan dan langkah yang akan diambil oleh pihak korban. Masyarakat pun menanti bagaimana perkembangan selanjutnya dari perkara ini, serta harapan agar setiap peristiwa yang menimbulkan kerugian bagi warga dapat diselesaikan dengan cepat, adil, dan berlandaskan hukum yang berlaku.
(Suryono)




0 comments:
Posting Komentar