WONOSOBO – Kami selaku ketua umum beserta jajaran karya jurnalis nusantara (KJN) seluruh indonesia menyatakan Sikap Solidaritas:
Kami menyatakan dukungan penuh kepada PWI Pusat dalam mengambil
Sikap(26/07/2026)
langkah hukum yang tegas terhadap Hotman Paris pengacara kondang senior profesional bahkan milyader tapi mulutnya tidak punya Etika serta Adab.tapi se enaknya sendiri melontarkan ucapan lu punya otak nggak si..sya jawab memang yang punya otak cuma lu aja.
Sehingga seenaknya saja dia bicara
Ini sudah melampaui batas etikq
Tindakan merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas kontrol sosial adalah bentuk pelecehan,pencemaran nama.baik seluruh jurnalis sedunia terhadap pilar demokrasi."
Penegakan Etika dan Marwah Profesi:"
Karena Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Siapa pun, termasuk praktisi hukum, wajib menjunjung tinggi etika komunikasi dan menghargai profesi lain tanpa melontarkan intimidasi verbal atau kata-kata kasar yg disampekan hotman paris didepan publik.
Ketum DPP KJN.cakmet mengajak bersama smua media jurnalis seluruh indonesia bersatu mendorong serta mendukung memantau mengawasi jalanya proses hukum secepatnya. penegak hukum harus tegas cepat disikapi laporan dari PWI.
Dalam kasus hotman paris harus ditindak tegas tidak ada yg kebal hukum di negri lita serta kita kawal bersama proses hukum ini agar menjadi pembelajaran penting bahwa kebebasan pers dan profesi wartawan harus dihormati, dihargai baik oleh semua pihak demi terciptanya iklim komunikasi publik yang sehat.pungkasnya
(Tim KJN)




0 comments:
Posting Komentar