CIREBON KOTA. – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali mengamankan satu orang remaja laki-laki yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis tembakau sintetis. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan enam remaja pengguna tembakau sintetis di wilayah Kota Cirebon.
Terduga berinisial I (17), warga Desa Serang, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, diamankan pada Minggu, 8 Juni 2025 sekitar pukul 14.30 WIB di Blok Setia desa tersebut. Petugas dari Unit 2 Satresnarkoba berhasil mengamankannya beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu paket tembakau sintetis seberat bruto 3,68 gram, dua botol spray yang diduga berisi cairan kimia sintetis (satu bekas pakai), satu unit rokok elektrik berisi liquid sintetis, satu handphone merek Redmi warna hitam, satu bungkus rokok, satu dompet, satu pack papir, dan hasil tes urine.
Kasat Narkoba Polres Cirebon, Kota AKP Otong Jubaedi menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan lanjutan dari pengembangan kasus sebelumnya yang berhasil mengamankan enam pelajar di wilayah Kota Cirebon. “Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku sebelumnya, kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang lagi yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si menyatakan bahwa pihaknya menempuh pendekatan penegakan hukum yang humanis terhadap para pengguna, khususnya yang masih di bawah umur atau dalam kategori pengguna aktif.
“Setelah dilakukan asesmen, terhadap pelaku I kami putuskan untuk mengajukan program rehabilitasi agar yang bersangkutan dapat pulih dan tidak terjerumus lebih dalam,” tegasnya.
Langkah ini menjadi bentuk konkret komitmen Polres Cirebon Kota dalam mendukung upaya rehabilitasi sebagai solusi preventif terhadap penyalahgunaan narkotika, khususnya pada generasi muda. Pendekatan ini juga sejalan dengan kebijakan restorative justice yang digalakkan oleh Polri.
AKP Otong menambahkan bahwa pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk memperkuat penyelidikan dan melengkapi berkas penanganan perkara. Namun demikian, karena pelaku masih termasuk pengguna aktif dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran, maka jalur rehabilitasi menjadi pilihan utama.
Polres Cirebon Kota mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, dengan tidak ragu memberikan informasi yang akurat kepada pihak kepolisian demi menjaga masa depan generasi muda.
((Bang keling))
0 comments:
Posting Komentar